Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi melaksanakan pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tingkat Provinsi sebagai reaksi cepat (quick respon time) penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di Sulawesi Tenggara.
Pencanangan PIN Sultra diselenggarakan terpusat di SDN 84 Kota Kendari dan secara serentak di 17 Kabupaten/Kota se-Sultra, Senin.
Pelaksanaan PIN ini akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan tanggal 23-29 Juli 2024, diikuti dengan penyisiran selama lima hari pada 30 Juli hingga 3 Agustus 2024.
Selanjutnya, tahap kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-12 Agustus 2024, diikuti dengan penyisiran pada tanggal 13-17 Agustus 2024.
PIN ini akan menyasar anak-anak usia 0-7 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya, dengan estimasi jumlah anak yang akan divaksinasi sebanyak 419.762 anak. Target cakupan minimal 95 persen di setiap tahapan.
Berikut rincian sasaran vaksinasi pada masing-masing kabupaten/kota, di Kota Kendari sebanyak 53.809 anak, di Kabupaten Konawe Selatan: 48.478 anak, di Kabupaten Konawe: 40.063 anak, di Kabupaten Kolaka: 35.656 anak, di Kabupaten Muna: 33.676 anak.
Lalu, di Kota Baubau: 25.886 anak, di Kabupaten Bombana: 25.030 anak, di Kabupaten Kolaka Utara: 21.687 anak, di Kabupaten Buton: 19.901 anak, di Kabupaten Buton Tengah: 19.415 anak, di Kabupaten Wakatobi: 17.839 anak, di Kabupaten Kolaka Timur: 17.481 anak.
Kemudian, di Kabupaten Buton Selatan: 17.058 anak, di Kabupaten Muna Barat: 14.219 anak, di Kabupaten Konawe Utara: 12.336 anak, di Kabupaten Buton Utara: 11.108 anak dan Kabupaten Konawe Kepulauan: 6.211 anak.
Vaksin yang digunakan adalah novel Oral Polio Type 2 (nOPV2), yang telah didistribusikan ke seluruh Kabupaten dan Kota se-Sultra.
"Kami mengharapkan setiap langkah diambil dengan cermat sesuai panduan dan rekomendasi ahli kesehatan, untuk menjamin keberhasilan program ini dalam melindungi generasi muda dari ancaman polio," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Hj. Usnia.
Untuk memaksimalkan keberhasilan program ini, Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menginstruksikan Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan kembali ketersediaan sumber daya, termasuk pembiayaan, tenaga, vaksin, dan logistik.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait ketersediaan vaksin dan logistik, serta penyusunan microplanning, advokasi, sosialisasi, edukasi, dan koordinasi dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh wanita
Andap juga mengajak seluruh stakeholder dan segenap lapisan masyarakat untuk menyukseskan agenda nasional ini.
"Kami mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat di seluruh jazirah Sultra untuk mendukung program vaksinasi ini demi kesehatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, kita dapat memastikan generasi mendatang bebas dari polio," ujar Pj. Gubernur Andap.
Sebagai informasi, sebelumnya Pj. Gubernur telah menginstruksikan seluruh bupati/walikota dan kepala perangkat daerah di Pemprov Sultra untuk memahami dan mempedomani panduan pelaksanaan PIN melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/9 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PIN dalam rangka Penanggulangan KLB Polio di Provinsi Sultra pada hari Selasa (25/06) lalu.*
Pencanangan PIN Sultra diselenggarakan terpusat di SDN 84 Kota Kendari dan secara serentak di 17 Kabupaten/Kota se-Sultra, Senin.
Pelaksanaan PIN ini akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan tanggal 23-29 Juli 2024, diikuti dengan penyisiran selama lima hari pada 30 Juli hingga 3 Agustus 2024.
Selanjutnya, tahap kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-12 Agustus 2024, diikuti dengan penyisiran pada tanggal 13-17 Agustus 2024.
PIN ini akan menyasar anak-anak usia 0-7 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya, dengan estimasi jumlah anak yang akan divaksinasi sebanyak 419.762 anak. Target cakupan minimal 95 persen di setiap tahapan.
Berikut rincian sasaran vaksinasi pada masing-masing kabupaten/kota, di Kota Kendari sebanyak 53.809 anak, di Kabupaten Konawe Selatan: 48.478 anak, di Kabupaten Konawe: 40.063 anak, di Kabupaten Kolaka: 35.656 anak, di Kabupaten Muna: 33.676 anak.
Lalu, di Kota Baubau: 25.886 anak, di Kabupaten Bombana: 25.030 anak, di Kabupaten Kolaka Utara: 21.687 anak, di Kabupaten Buton: 19.901 anak, di Kabupaten Buton Tengah: 19.415 anak, di Kabupaten Wakatobi: 17.839 anak, di Kabupaten Kolaka Timur: 17.481 anak.
Kemudian, di Kabupaten Buton Selatan: 17.058 anak, di Kabupaten Muna Barat: 14.219 anak, di Kabupaten Konawe Utara: 12.336 anak, di Kabupaten Buton Utara: 11.108 anak dan Kabupaten Konawe Kepulauan: 6.211 anak.
Vaksin yang digunakan adalah novel Oral Polio Type 2 (nOPV2), yang telah didistribusikan ke seluruh Kabupaten dan Kota se-Sultra.
"Kami mengharapkan setiap langkah diambil dengan cermat sesuai panduan dan rekomendasi ahli kesehatan, untuk menjamin keberhasilan program ini dalam melindungi generasi muda dari ancaman polio," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Hj. Usnia.
Untuk memaksimalkan keberhasilan program ini, Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menginstruksikan Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan kembali ketersediaan sumber daya, termasuk pembiayaan, tenaga, vaksin, dan logistik.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait ketersediaan vaksin dan logistik, serta penyusunan microplanning, advokasi, sosialisasi, edukasi, dan koordinasi dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh wanita
Andap juga mengajak seluruh stakeholder dan segenap lapisan masyarakat untuk menyukseskan agenda nasional ini.
"Kami mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat di seluruh jazirah Sultra untuk mendukung program vaksinasi ini demi kesehatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, kita dapat memastikan generasi mendatang bebas dari polio," ujar Pj. Gubernur Andap.
Sebagai informasi, sebelumnya Pj. Gubernur telah menginstruksikan seluruh bupati/walikota dan kepala perangkat daerah di Pemprov Sultra untuk memahami dan mempedomani panduan pelaksanaan PIN melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/9 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PIN dalam rangka Penanggulangan KLB Polio di Provinsi Sultra pada hari Selasa (25/06) lalu.*