Kendari (ANTARA) - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kolaka usai melakukan rapat internal terkait batas waktu yang diberikan oleh pasangan Wahyuddin Alie-Sugiarto melalui jalur perseorangan untuk mengumpulkan dokumen perbaikan dukungan yang tidak memenuhi syarat belum diserahkan.
Ketua Divisi Tehknis Penyelenggaraan KPU Kolaka, Israwati di Kolaka, Kamis menjelaskan sesuai dengan batas waktu yang diberikan kepada Paslon melalui jalur perseorangan hingga tadi malam belum menyerahkan dokumen tambahan sebagai persyaratan untuk mengikuti Pilkada Kolaka.
"Tadi malam (Rabu, 17/07) kita rapat namun pasangan calon dari jalur perseorangan belum menyerahkan kekurangan dokumen perbaikan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU pada pekan lalu," katanya.
Menurutnya hasil verifikasi faktual dukungan tahap satu yang dilakukan KPU bagi calon perseorangan sesuai persyaratan sebanyak 17.506 sementara hasil verifikasi yang memenuhi syarat 10.514 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 6.992 dukungan.
Untuk itu kata dia bagi bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan ingin memenuhi persyaratan dukungan harus mencari lagi kekurangan syarat dukungan sehingga bisa memenuhi persyaratan sesuai undang-undang.
"Kami sudah memberikan batas waktu pemenuhan perbaikan data itu mulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2024," jelasnya.
Namun hingga batas waktu yang telah di tentukan lanjut dia pasangan calon melalui jalur perseorangan belum menyerahkan dokumen tambahan untuk sehingga di nyatakan persyaratan dokumen bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka melalui jalur perseorangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Divisi Tehknis Penyelenggaraan KPU Kolaka, Israwati di Kolaka, Kamis menjelaskan sesuai dengan batas waktu yang diberikan kepada Paslon melalui jalur perseorangan hingga tadi malam belum menyerahkan dokumen tambahan sebagai persyaratan untuk mengikuti Pilkada Kolaka.
"Tadi malam (Rabu, 17/07) kita rapat namun pasangan calon dari jalur perseorangan belum menyerahkan kekurangan dokumen perbaikan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU pada pekan lalu," katanya.
Menurutnya hasil verifikasi faktual dukungan tahap satu yang dilakukan KPU bagi calon perseorangan sesuai persyaratan sebanyak 17.506 sementara hasil verifikasi yang memenuhi syarat 10.514 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 6.992 dukungan.
Untuk itu kata dia bagi bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan ingin memenuhi persyaratan dukungan harus mencari lagi kekurangan syarat dukungan sehingga bisa memenuhi persyaratan sesuai undang-undang.
"Kami sudah memberikan batas waktu pemenuhan perbaikan data itu mulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2024," jelasnya.
Namun hingga batas waktu yang telah di tentukan lanjut dia pasangan calon melalui jalur perseorangan belum menyerahkan dokumen tambahan untuk sehingga di nyatakan persyaratan dokumen bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka melalui jalur perseorangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).