Kendari (ANTARA) - Tim Patroli Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk dua pelajar yang melakukan aksi tawuran memakai senjata tajam di Jalan Jenderal Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari Sabtu, mengatakan bahwa kedua pelajar tersebut masing-masing berinisial JAY (16) dan IKS (17). Mereka dibekuk tim patroli pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
"Dua orang anak di bawah umur yang menguasai dan membawa benda tajam," kata Fitrayadi.
Dia mengatakan bpenangkapan dua orang anak di bawah umur itu bermula saat warga yang melaporkan kepada petugas Kepolisian terkait akan terjadi tawuran di sekitar Lorong Sepakat, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
"Sehingga, berbekal informasi itu, tim patroli kemudian menuju ke tempat tawuran tersebut," ujarnya.
Fitrayadi menjelaskan saat tim patroli mendatangi lokasi tawuran itu, para pelaku langsung berhamburan melarikan diri. Saat itu terlihat pelaku JAY yang membuang ketapel dan mata busur, sehingga tim patroli langsung melakukan penangkapan terhadap JAY dan mengamankan barang bukti tersebut.
"Kemudian tim patroli juga berhasil membekuk pelaku IKS yang mana pada penguasaannya, ditemukan sebilah parang yang diselipkan di belakang celananya," sebut Fitrayadi.
Ia mengungkapkan bahwa di tempat lokasi tawuran itu juga tim patroli berhasil menemukan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau.
"Yang kami sita itu, satu buah parang, satu buah ketapel, dua buah mata busur, dan satu buah pisau," ungkap Fitrayadi.
Menurut dia, pelaku dua orang anak di bawah umur tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari Sabtu, mengatakan bahwa kedua pelajar tersebut masing-masing berinisial JAY (16) dan IKS (17). Mereka dibekuk tim patroli pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
"Dua orang anak di bawah umur yang menguasai dan membawa benda tajam," kata Fitrayadi.
Dia mengatakan bpenangkapan dua orang anak di bawah umur itu bermula saat warga yang melaporkan kepada petugas Kepolisian terkait akan terjadi tawuran di sekitar Lorong Sepakat, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
"Sehingga, berbekal informasi itu, tim patroli kemudian menuju ke tempat tawuran tersebut," ujarnya.
Fitrayadi menjelaskan saat tim patroli mendatangi lokasi tawuran itu, para pelaku langsung berhamburan melarikan diri. Saat itu terlihat pelaku JAY yang membuang ketapel dan mata busur, sehingga tim patroli langsung melakukan penangkapan terhadap JAY dan mengamankan barang bukti tersebut.
"Kemudian tim patroli juga berhasil membekuk pelaku IKS yang mana pada penguasaannya, ditemukan sebilah parang yang diselipkan di belakang celananya," sebut Fitrayadi.
Ia mengungkapkan bahwa di tempat lokasi tawuran itu juga tim patroli berhasil menemukan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau.
"Yang kami sita itu, satu buah parang, satu buah ketapel, dua buah mata busur, dan satu buah pisau," ungkap Fitrayadi.
Menurut dia, pelaku dua orang anak di bawah umur tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.