Satpol PP patroli dan tertibkan PKL yang melanggar di Kendari
Sabtu, 13 Juli 2024 14:51 WIB
Tim Satpol PP Kota Kendari saat menertiban PKL di Pasar Lapulu. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra.
Kendari (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menertibkan beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar di beberapa pasar yang di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau Trantibum Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani di Kendari Sabtu, mengatakan beberapa PKL yang ditertibkan itu karena menggelar dagangan mereka di bahu jalan.
"Sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti di kawasan Pasar Lapulu, Pasar Anduonuhu, dan Bundaran Tank menjadi fokus utama operasi ini," kata Hasman.
Dia menyebutkan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Untuk itu, Pemkot Kendari melalui Satpol PP melaksanakan patroli, penertiban, dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima yang melanggar aturan tersebut," ujarnya.
Hasman menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penertiban yang dilakukan Satpol PP kali ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga kota setempat.
Selain penertiban, kata dia, Pemkot Kendari juga sekaligus memberikan sosialisasi kepada para PKL tersebut mengenai pentingnya untuk mematuhi Perda Nomor 10 Tahun 2014 itu.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PKL tentang dampak negatif dari pelanggaran perda, serta memberikan informasi tentang lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan," ujarnya.
Menurut dia, dengan pelaksanaan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para PKL terhadap Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Sehingga dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga di Kota Kendari," ujar Hasman Dani.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau Trantibum Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani di Kendari Sabtu, mengatakan beberapa PKL yang ditertibkan itu karena menggelar dagangan mereka di bahu jalan.
"Sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti di kawasan Pasar Lapulu, Pasar Anduonuhu, dan Bundaran Tank menjadi fokus utama operasi ini," kata Hasman.
Dia menyebutkan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Untuk itu, Pemkot Kendari melalui Satpol PP melaksanakan patroli, penertiban, dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima yang melanggar aturan tersebut," ujarnya.
Hasman menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penertiban yang dilakukan Satpol PP kali ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga kota setempat.
Selain penertiban, kata dia, Pemkot Kendari juga sekaligus memberikan sosialisasi kepada para PKL tersebut mengenai pentingnya untuk mematuhi Perda Nomor 10 Tahun 2014 itu.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PKL tentang dampak negatif dari pelanggaran perda, serta memberikan informasi tentang lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan," ujarnya.
Menurut dia, dengan pelaksanaan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para PKL terhadap Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Sehingga dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga di Kota Kendari," ujar Hasman Dani.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PP pengupahan ditandatangani Prabowo, gubernur wajib tetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025
17 December 2025 7:52 WIB
Disdikbud Sultra gandeng Satpol PP patroli cegah tawuran pelajar di Kendari
19 August 2025 14:50 WIB
Penyanyi Ikke Nurjanah: LMKN sebagai satu pintu pembayaran royalti pertunjukan
14 June 2025 16:20 WIB
Terpopuler - Kota Kendari
Lihat Juga
Pemkot Kendari salurkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke 1.500 pekerja informal
14 January 2026 18:01 WIB