Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan peningkatan jalan lapisan penetrasi Unit Pemukiman Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan anggaran sekitar Rp1,1 triliun.

Kepala Kejari Konsel Ujang Sutisna di Andoolo, Rabu, mengatakan tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Darma Abadi inisial G, dan LJ selaku pelaksana kegiatan, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengerjaan jalan sebesar Rp1,1 triliun yang bersumber dari APBN tahun 2022.

"Kegiatannya melekat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan," kata Ujang.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Sultra ditemukan kerugian negara sebesar Rp280 juta. Akan tetapi, sebanyak Rp42 juta telah dikembalikan oleh para tersangka ke kas negara.

"Jadi, kerugian negara sebesar Rp237 juta," ujarnya.

Ujang mengungkapkan bahwa dalam menetapkan tiga orang tersangka tersebut, pihaknya sangat berhati-hati dan ketika telah memenuhi persyaratan, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Dalam proses penyelidikan perkara tersebut dimulai Januari 2024 sampai tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan dua ahli. penyidik tidak melakukan penyidikan secara tergesa-gesa tetapi dengan penuh  kehati-hatian,” ujarnya.

Ia menjelaskan saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari ke depan.

“Setelah Penyidik mempunyai keyakinan adanya tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup, serta adanya subyek hukum yang harus mempertanggungjawabkan terhadap peristiwa pidana itu maka kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut dia, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
 


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024