Imigrasi berikan sanksi kepda 2.041 WNA
Selasa, 9 Juli 2024 10:10 WIB
Arsip - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dalam konferensi pers "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberlakukan tindak administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA) selama semester satu tahun 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan jumlah tersebut meningkat 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK pada semester satu tahun 2023, yakni sekitar 1.165 sanksi.
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, di antaranya 1.503 (TAK) atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi,” ucap Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Silmy mengatakan bentuk TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.
Menurut dia, deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing, yakni sebanyak 1.503 WNA dideportasi atau menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama pada tahun ini.
Silmy mengatakan jumlah deportasi orang asing pada semester satu tahun 2024 mengalami kenaikan 135,21 persen dibanding semester satu tahun lalu yang hanya 639 orang.
Dia menyebut Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam menjadi tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. Kantor Imigrasi Bogor mencatat sebanyak 136 TAK, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 TAK, dan Batam 118 TAK.
“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester satu tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.
Menurut dia, banyaknya orang asing yang diberi sanksi merupakan keberhasilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan beberapa operasi.
Pada bulan Mei lalu, kata dia, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing. Kemudian, operasi Bali Becik pada bulan Juni berhasil membekuk 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku pelaku kejahatan siber.
“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” ucap Silmy.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan jumlah tersebut meningkat 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK pada semester satu tahun 2023, yakni sekitar 1.165 sanksi.
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, di antaranya 1.503 (TAK) atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi,” ucap Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Silmy mengatakan bentuk TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.
Menurut dia, deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing, yakni sebanyak 1.503 WNA dideportasi atau menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama pada tahun ini.
Silmy mengatakan jumlah deportasi orang asing pada semester satu tahun 2024 mengalami kenaikan 135,21 persen dibanding semester satu tahun lalu yang hanya 639 orang.
Dia menyebut Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam menjadi tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. Kantor Imigrasi Bogor mencatat sebanyak 136 TAK, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 TAK, dan Batam 118 TAK.
“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester satu tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.
Menurut dia, banyaknya orang asing yang diberi sanksi merupakan keberhasilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan beberapa operasi.
Pada bulan Mei lalu, kata dia, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing. Kemudian, operasi Bali Becik pada bulan Juni berhasil membekuk 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku pelaku kejahatan siber.
“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” ucap Silmy.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Faidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi Sultra perkuat sinergi dengan camat se-Kendari tekankan pencegahan TPPO/TPPM
18 May 2026 17:25 WIB
Imigrasi tingkatkan pengawasan oranga asing lewat pembentukan Timpora di Bombana
09 May 2026 12:16 WIB
Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
10 April 2026 17:21 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Rakernas 2026, ANTARA perkuat peran strategis dalam ekosistem informasi negara
04 June 2026 7:05 WIB