Kendari (ANTARA) - Kegiatan Deseminasi audit kasus stunting semester I tahun 2024 di Kabupaten Kolaka Timur dibuka Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kolaka Timur, Jumaeda SKM.
Keterangan dari Diskominfo Koltim yang diterima Jumat, menyebutkan, pertemuan tersebut juga dihadir sejumlah Kepala OPD terkait, Direktur RSUD Koltim atau yang mewakili, Camat Tirawuta, Kepala Desa Tumbudadio, Tim pakar stunting 2024 sebagai narasumber.
Program Gizi Dinas Kesehatan, Kementerian Agama Kabupaten. Kepala UPTD KB se-Koltim, TPK Desa Tumbudadio, Satgas Bidan Koordinator Puskesmas Tirawuta, Bidan Desa Kecamatan Tirawuta, Tenaga Pelaksana Gizi, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan pihak terkait lainnya.
Adapun kegiatan Desiminasi Audit Kasus Stunting Semester I ini bertempat di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kolaka Timur, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, sejak Rabu (03/07)
Untuk diketahui, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek pada usianya.
Stunting juga merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi dalam jangka panjang. Stunting bisa disebabkan oleh malnutrisi (kekurangan atau kelebihan asupan energi, protein, zat gizi lain karena perubahan dari kebiasaan makan atau pola makan yang tidak tepat) yang dialami ibu saat hamil, atau anak pada masa pertumbuhannya.
Kadis DPPKB Jumaeda mengatakan, adanya kegiatan ini yaitu untuk kembali melihat apa saja faktor yang menjadi penyebab sehingga kita bisa menentukan langkah atau strategi yang harus dilakukan baik itu dari dinas terkait, masyarakat dan juga semua teman-teman teknis di lapangan.
"Sehingga kita bisa mengambil kesimpulan kira-kira langkah apa yang harus kita lakukan sehingga tidak ada lagi anak-anak stunting ataupun ibu yang melahirkan anak-anak regenerasi stunting nantinya," harapnya.
Keterangan dari Diskominfo Koltim yang diterima Jumat, menyebutkan, pertemuan tersebut juga dihadir sejumlah Kepala OPD terkait, Direktur RSUD Koltim atau yang mewakili, Camat Tirawuta, Kepala Desa Tumbudadio, Tim pakar stunting 2024 sebagai narasumber.
Program Gizi Dinas Kesehatan, Kementerian Agama Kabupaten. Kepala UPTD KB se-Koltim, TPK Desa Tumbudadio, Satgas Bidan Koordinator Puskesmas Tirawuta, Bidan Desa Kecamatan Tirawuta, Tenaga Pelaksana Gizi, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan pihak terkait lainnya.
Adapun kegiatan Desiminasi Audit Kasus Stunting Semester I ini bertempat di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kolaka Timur, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, sejak Rabu (03/07)
Untuk diketahui, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek pada usianya.
Stunting juga merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi dalam jangka panjang. Stunting bisa disebabkan oleh malnutrisi (kekurangan atau kelebihan asupan energi, protein, zat gizi lain karena perubahan dari kebiasaan makan atau pola makan yang tidak tepat) yang dialami ibu saat hamil, atau anak pada masa pertumbuhannya.
Kadis DPPKB Jumaeda mengatakan, adanya kegiatan ini yaitu untuk kembali melihat apa saja faktor yang menjadi penyebab sehingga kita bisa menentukan langkah atau strategi yang harus dilakukan baik itu dari dinas terkait, masyarakat dan juga semua teman-teman teknis di lapangan.
"Sehingga kita bisa mengambil kesimpulan kira-kira langkah apa yang harus kita lakukan sehingga tidak ada lagi anak-anak stunting ataupun ibu yang melahirkan anak-anak regenerasi stunting nantinya," harapnya.