Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara meminta seluruh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk mempercepat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada masyarakat dalam Pilkada serentak 2024.

"Sebanyak 949 orang petugas pantarlih harus bekerja secara cepat dan efisien pada saat melakukan coklit di setiap rumah - rumah warga se-Kota Kendari," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari Arwah, di Kendari, Rabu.

Selain itu, pantarlih ini juga bertugas penting dalam menyukseskan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, dan pemilihan wali kota dan wakil walikota Kendari tahun 2024.

Arwah mengatakan, KPU Kota Kendari juga menekankan seluruh petugas pantarlih agar bekerja secara profesional untuk memastikan pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu dan Pemilihan (DP4) itu apakah memenuhi syarat atau tidak, sehingga di dalam pelaksanaan pilkada nanti tidak ada permasalahan terkait dengan daftar pemilih.

"Selama kurang lebih sembilan hari kerja para petugas pantarlih sudah mencapai 55 hingga 60 persen dari 238.510 jiwa dari data jumlah pemilih yang akan dicoklit berdasarkan hasil sinkronisasi dari DP4 yang tersebar di 65 kelurahan dan 11 Kecamatan," katanya.

KPU Kota Kendari juga meminta kepada masyarakat untuk membukakan pintu seluas-luasnya para petugas pantarlih agar mereka bisa bekerja sebagai mana mestinya. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu ragu karena pada prinsipnya pantarlih dilengkapi dengan atribut.

"Kami harap masyarakat tidak perlu khawatir karena pantarlih kami sudah lengkapi dengan atribut seperti tanda pengenal, rompi, dan topi," ujarnya.

Arwah menjelaskan, tugas pantarlih mendatangi rumah warga bertujuan untuk memastikan data-data dalam satu keluarga itu betul-betul masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebagai syarat wajib pilih.

Oleh karena itu, ia harap seluruh masyarakat Kota Kendari untuk memberikan data yang se benar-benarnya terkait dengan keluarganya siapa saja yang tinggal di rumah itu sehingga bisa dimasukkan di daftar pemilih.

"Jadi dukungan masyarakat diantaranya dengan memperlihatkan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan biodata kependudukan," kata Arwah

Diketahui, masa kerja pantarlih kurang lebih selama 30 hari yakni sejak 24 Juni dan akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024