Kendari (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kolaka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023
menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik.

Penjabat Bupati Kolaka Andi Makkawaru dalam pemaparan di Kolaka, Selasa, menjelaskan gambaran umum mengenai realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta pencapaian kinerja keuangan daerah dalam program yang direncanakan pada tahun 2023.

"Pendapatan daerah tahun 2023 ditargetkan Rp1,78 triliun, dan direalisasikan sebesar Rp1,73 triliun atau 97,03 persen," katanya.

Sementara lanjut dia, belanja daerah dianggarkan Rp1,88 triliun, dan direalisasikan sebesar Rp1,79 triliun atau 94,99 persen. Begitu juga dengan penerimaan
pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA) ditetapkan sebesar Rp118,02 miliar dan direalisasikan sebesar Rp117,92
miliar atau 99,91 persen.

Andi Makkawaru juga menyampaikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2023, yang telah disampaikan pada 28 Mei 2024 dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Dengan demikian jelasnya, Kolaka berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk ke delapan kalinya. Untuk itu pemerintah daerah juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kolaka, yang telah memberikan dukungan, saran, dan pendapat dalam pelaksanaan APBD tahun 2023.

Usai mendengarkan penjelasan Penjabat Bupati, tujuh Fraksi DPRD Kolaka menyampaikan pandangan umumnya pada dasarnya, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Dari berbagai proses dan kegiatan yang telah dilaksanakan, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kami menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Ketua Fraksi Gerindra, Sainal Amrin, saat menyampaikan pandangan umum fraksi.

 

Pewarta : Azis Senong/Darwis Sarkani
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024