Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari mengupayakan agar kegiatan pertambangan emas di wilayah Wasirawi, Distrik Masni, kabupaten setempat, memperoleh izin resmi menjadi pertambangan rakyat (IPR) dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Kamis, mengatakan pemerintah daerah bersama Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah melakukan pembahasan terkait optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara legal.
Pembahasan yang diinisiasi oleh Polda Papua Barat tidak hanya melibatkan organisasi pemerintah provinsi dan kabupaten, melainkan sejumlah komponen termasuk unit pelaksana teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dalam rapat itu dibicarakan bagaimana agar bisa diterbitkan IPR untuk tambang emas yang ada di daerah Wasirawi dan sekitarnya," ucap Hermus Indou.
Bupati mengapresiasi inisiatif Kepala Polda Papua Barat Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir yang mengagendakan pertemuan dimaksud sebagai solusi atas maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa izin dalam kawasan hutan lindung.
Oleh sebab itu, pemerintah provinsi harus menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi untuk memperoleh persetujuan pengalihan status dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi.
"Kami kabupaten sangat mendukung supaya pengelolaan izin pertambangan bisa diterbitkan kementerian," ucap Hermus.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Susanto menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas di wilayah Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari, tidak memiliki izin karena lokasinya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Pihaknya telah berupaya melakukan monitoring dan evaluasi kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kegiatan pertambangan tanpa izin, namun masyarakat pemilik hak ulayat menolak dan memberikan perlawanan kepada tim yang diterjunkan ke lokasi dimaksud.
"Tahun 2023 tim kami sudah coba ke lapangan tetapi masyarakat menolak. Itu kendala terbesar dan kami tegaskan pertambangan tersebut tidak mengantongi izin yang sah," ucap Jimmy.
Menurut Jimmy, pemerintah kabupaten setempat dan masyarakat pemilik hak ulayat di Papua Barat telah mengusulkan agar dapat dilakukan pengalihan status kawasan hutan lindung guna merealisasikan penerbitan izin pertambangan rakyat.
Usulan pertambangan rakyat diakomodasi melalui dokumen RTRW Provinsi Papua Barat, meski demikian persetujuan substansi pengalihan status kawasan hutan lindung menjadi kewenangan KLHK.
"Alih status kawasan hutan harus ada kajian dari tim terpadu kementerian. Kalau layak, maka dialihkan dari hutan lindung ke hutan produksi," ucap Jimmy.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Kamis, mengatakan pemerintah daerah bersama Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah melakukan pembahasan terkait optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara legal.
Pembahasan yang diinisiasi oleh Polda Papua Barat tidak hanya melibatkan organisasi pemerintah provinsi dan kabupaten, melainkan sejumlah komponen termasuk unit pelaksana teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dalam rapat itu dibicarakan bagaimana agar bisa diterbitkan IPR untuk tambang emas yang ada di daerah Wasirawi dan sekitarnya," ucap Hermus Indou.
Bupati mengapresiasi inisiatif Kepala Polda Papua Barat Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir yang mengagendakan pertemuan dimaksud sebagai solusi atas maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa izin dalam kawasan hutan lindung.
Oleh sebab itu, pemerintah provinsi harus menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi untuk memperoleh persetujuan pengalihan status dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi.
"Kami kabupaten sangat mendukung supaya pengelolaan izin pertambangan bisa diterbitkan kementerian," ucap Hermus.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Susanto menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas di wilayah Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari, tidak memiliki izin karena lokasinya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Pihaknya telah berupaya melakukan monitoring dan evaluasi kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kegiatan pertambangan tanpa izin, namun masyarakat pemilik hak ulayat menolak dan memberikan perlawanan kepada tim yang diterjunkan ke lokasi dimaksud.
"Tahun 2023 tim kami sudah coba ke lapangan tetapi masyarakat menolak. Itu kendala terbesar dan kami tegaskan pertambangan tersebut tidak mengantongi izin yang sah," ucap Jimmy.
Menurut Jimmy, pemerintah kabupaten setempat dan masyarakat pemilik hak ulayat di Papua Barat telah mengusulkan agar dapat dilakukan pengalihan status kawasan hutan lindung guna merealisasikan penerbitan izin pertambangan rakyat.
Usulan pertambangan rakyat diakomodasi melalui dokumen RTRW Provinsi Papua Barat, meski demikian persetujuan substansi pengalihan status kawasan hutan lindung menjadi kewenangan KLHK.
"Alih status kawasan hutan harus ada kajian dari tim terpadu kementerian. Kalau layak, maka dialihkan dari hutan lindung ke hutan produksi," ucap Jimmy.