Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan 30 unit motor yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar kendaraan di jalan.

Kaurbin Lantas Polresta Kota Kendari Iptu Pol. Baso Ali, di Kendari, Rabu, mengatakan penertiban knalpot brong tersebut bertujuan supaya kota Kendari aman dari suara kebisingan termasuk balapan liar. 

"Kurang lebih sekitar 30 unit motor dan dua unit mobil roda empat yang kami amankan dan akan di bawah ke Polresta Kota Kendari untuk diproses," katanya

Dari pantauan Antara di lokasi, terdapat 20 personil anggota kepolisian Polresta Kota Kendari yang bertugas dalam penerbitan knalpot brong tersebut.

"Kami menurunkan sebanyak 20 personil untuk mengamankan kendaraan masyarakat Kota Kendari yang menggunakan knalpot brong," kata Iptu Baso pada Antara, Selasa (11/6).

Ia mengimbau, penerbitan ini dilakukan untuk mengurangi suara kebisingan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong serta juga mengurangi kegiatan balapan liar supaya anak-anak selalu tertib dalam mengendarai kendaraan

"Masyarakat Kota Kendari yang sering menggunakan knalpot brong atau melakukan balapan liar harap jangan dilakukan lagi demi keselamatan kalian, karena perjalanan kalian masih Panjang kedepannya," ujarnya. Kaubin  Lantas Polresta Kendari Iptu Pol.Baso Ali.(Antara/Andika)
Selain itu, sebagai generasi mudah tentunya harapan bangsa ini ada pada kalian, kami harap semoga tidak terjadi kecelakaan yang sia-sia yang bisa menyebabkan korban jiwa hingga kematian. 

"Sebagai penegak hukum di lapangan lalulintas Kota Kendari, berharap kedisiplinan saat mengendarai kendaraan di jalan umum yang sesuai dengan prosedur standar kendaraan," harap Iptu Baso.

Pewarta : Azis Senong/Andika
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024