Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada seluruh pedagang kaki lima yang ada di Kota Lulo untuk berjualan di pasar-pasar resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa dengan berjualan para pedagang kaki lima di pasar-pasar tersebut tentunya juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

"Dan juga untuk menjaga ketertiban serta kebersihan Kota Kendari," kata Muhammad Yusup.

Dia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pasar-pasar yang ada di Kota Kendari. Dengan berjualan di pasar yang resmi, para pedagang juga tentunya bisa meningkatkan lagi omset mereka.

"Oleh karena itu, supaya pasar ini ramai kita tertibkan orang-orang yang ada di luar. Apa yang kita lakukan ini bagian untuk meningkatkan PAD, untuk meramaikan pasar," ujarnya.

Yusup juga meminta kepada Satuan Gugus Tugas (Satgas) penertiban yang dipimpin oleh Asisten I Pemkot Kendari, untuk menertibkan seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan.

"Salah satu yang paling efektif untuk meningkatkan kegiatan pasar ini kita tertibkan PKL yang ada di pinggir jalan, suruh masuk ke pasar. Oleh karena itu tugas satgas harus betul-betul diintensifkan dan jangan bosan-bosannya melakukan penertiban di lapangan," sebut Yusup.

Ia menyampaikan bahwa untuk meningkatkan PAD pasar tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Kendari untuk turut melibatkan RT/RW dalam sosialisasi kepada pedagang kaki lima di wilayah masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data pemasukan dari PAD pasar terbilang kecil, disebabkan oleh pedagang yang tidak lagi berjualan di dalam lingkungan pasar.

"Bapak/ibu lurah saya minta selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat utamanya terkait para pedagang-pedagang ini. Coba liat berdasarkan laporan kita cukup kecil, karena apa para pedagang ini sudah berjualan di luar di pinggir jalan," ucapnya.
 

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024