Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan respon terhadap pengajuan pembahasan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), terkait rancangan revisi RTRW 2024-2044.
Respon tersebut melalui gelar rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang dibuka secara langsung oleh Sekda Sultra Asrun Lio, bertempat di Ruang Rapat Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Kamis.
Sekda Sultra mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Utara tahun 2012-2032, telah berlaku selama kurang lebih dua belas tahun.
Dalam jangka waktu tersebut, lanjutnya, RTRW dimaksud telah menjadi pedoman pembangunan berbagai sektor, dan telah menjadi landasan beberapa proyek yang sifatnya strategis baik pusat maupun daerah.
Namun demikian, katanya, dinamika pembangunan, perubahan kebijakan pemerintah pusat, aspirasi pemerintah daerah kabupaten dan kota serta kebutuhan investasi juga terus mengalami perkembangan, sehingga memerlukan landasan kebijakan untuk mengakomodasi serta memudahkan dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, katanya, diperlukan perubahan terhadap RTRW yang ada.
“RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Ia mengatakan terkait dengan revisi RTRW tentu harus mengikuti dan memperhatikan prosedur dan aturan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari UU, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah provinsi, sampai dengan peraturan daerah kabupaten dan kota, khususnya yang menyangkut tentang penataan ruang.
Selain mempertimbangkan aturan yang ada, revisi RTRW ini juga harus memperhatikan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, pengusaha, pemerintah daerah dan berbagai pemangku kebijakan yang memiliki kepentingan terhadap pemanfaatan ruang.
Sehingga sama-sama diharapkan tujuan penataan ruang untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dapat diwujudkan, harapnya.
Sekda melanjutkan berangkat dari hal tersebut maka melalui kegiatan pembahasan bersama pemerintah provinsi, menjadi wadah yang baik untuk menampung berbagai aspirasi dan masukan, demi terwujudnya RTRW yang baik dan bermanfaat.
“Melalui kesempatan ini, saya mengharapkan bantuan, kerja sama, dan dukungan agar revisi RTRW ini dapat berjalan dengan baik. Keterlibatan aktif semua peserta rapat akan sangat membantu dalam proses pelaksanaan revisi ini,” pesannya.
Pada kesempatan itu juga, Sekda Sultra ini menyampaikan rasa terimakasih kepada para peserta undangan yang telah meluangkan waktu, untuk bersama-sama hadir dalam memberi masukan, sesuai dengan tupoksi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Respon tersebut melalui gelar rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang dibuka secara langsung oleh Sekda Sultra Asrun Lio, bertempat di Ruang Rapat Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Kamis.
Sekda Sultra mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Utara tahun 2012-2032, telah berlaku selama kurang lebih dua belas tahun.
Dalam jangka waktu tersebut, lanjutnya, RTRW dimaksud telah menjadi pedoman pembangunan berbagai sektor, dan telah menjadi landasan beberapa proyek yang sifatnya strategis baik pusat maupun daerah.
Namun demikian, katanya, dinamika pembangunan, perubahan kebijakan pemerintah pusat, aspirasi pemerintah daerah kabupaten dan kota serta kebutuhan investasi juga terus mengalami perkembangan, sehingga memerlukan landasan kebijakan untuk mengakomodasi serta memudahkan dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, katanya, diperlukan perubahan terhadap RTRW yang ada.
“RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Ia mengatakan terkait dengan revisi RTRW tentu harus mengikuti dan memperhatikan prosedur dan aturan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari UU, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah provinsi, sampai dengan peraturan daerah kabupaten dan kota, khususnya yang menyangkut tentang penataan ruang.
Selain mempertimbangkan aturan yang ada, revisi RTRW ini juga harus memperhatikan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, pengusaha, pemerintah daerah dan berbagai pemangku kebijakan yang memiliki kepentingan terhadap pemanfaatan ruang.
Sehingga sama-sama diharapkan tujuan penataan ruang untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dapat diwujudkan, harapnya.
Sekda melanjutkan berangkat dari hal tersebut maka melalui kegiatan pembahasan bersama pemerintah provinsi, menjadi wadah yang baik untuk menampung berbagai aspirasi dan masukan, demi terwujudnya RTRW yang baik dan bermanfaat.
“Melalui kesempatan ini, saya mengharapkan bantuan, kerja sama, dan dukungan agar revisi RTRW ini dapat berjalan dengan baik. Keterlibatan aktif semua peserta rapat akan sangat membantu dalam proses pelaksanaan revisi ini,” pesannya.
Pada kesempatan itu juga, Sekda Sultra ini menyampaikan rasa terimakasih kepada para peserta undangan yang telah meluangkan waktu, untuk bersama-sama hadir dalam memberi masukan, sesuai dengan tupoksi dan peraturan perundang-undangan yang ada.