Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengatakan aplikasi I-Pubers yang sudah diluncurkan secara nasional, memudahkan para petani untuk mendapatkan pupuk subsidi, karena hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios penyedia.
"Dengan mengimplementasikan aplikasi I-Pubers di lebih dari 27.000 kios pupuk, kami memastikan pupuk subsidi dapat ditebus oleh petani yang berhak sesuai alokasi yang telah ditetapkan. Sistem ini tidak hanya memudahkan proses penebusan, tetapi juga meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi," kata Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan petugas kios akan memindai KTP menggunakan aplikasi I-Pubers yang kemudian merekam transaksi, serta mengambil foto KTP, dan wajah petani dengan fitur geo-tagging, serta timestamp untuk verifikasi.
Menurut dia, mekanisme itu merupakan realisasi penyaluran pupuk yang berdasarkan data digital rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dengan batas alokasi yang sudah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Alokasi itu dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah, dan sebaran wilayah, dengan mempertimbangkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan, penyaluran pupuk menggunakan aplikasi I-Pubers yang membutuhkan KTP dan foto petani hanya ditujukan untuk verifikasi kecocokan data.
Melalui mekanisme tersebut, kios penyedia pupuk subsidi bisa meng-input jumlah transaksi sesuai kebutuhan, sehingga para petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.
"KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi I-Pubers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital," kata dia.
Di sisi lain petugas di Kios Pupuk UD Lestari Abadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Paijo mengatakan, sistem distribusi pupuk subsidi melalui aplikasi tersebut memudahkannya dalam melayani petani. Hal itu karena proses yang dilakukan sebatas memverifikasi data melalui KTP dan foto wajah.
"Sekarang petani cukup membawa KTP saja, prosesnya menjadi lebih mudah dan praktis," katanya.
Pupuk Indonesia menyampaikan, bagi petani yang memenuhi syarat penerima pupuk subsidi namun tidak memiliki KTP, dapat mengunjungi pemerintah daerah atau kelurahan setempat untuk mendapatkan bantuan.
Selain itu penebusan pupuk bersubsidi juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan syarat membawa KTP yang mewakilkan, KTP petani, kartu keluarga, serta surat kuasa.
Menurut dia, mekanisme itu merupakan realisasi penyaluran pupuk yang berdasarkan data digital rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dengan batas alokasi yang sudah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Alokasi itu dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah, dan sebaran wilayah, dengan mempertimbangkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan, penyaluran pupuk menggunakan aplikasi I-Pubers yang membutuhkan KTP dan foto petani hanya ditujukan untuk verifikasi kecocokan data.
Melalui mekanisme tersebut, kios penyedia pupuk subsidi bisa meng-input jumlah transaksi sesuai kebutuhan, sehingga para petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.
"KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi I-Pubers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital," kata dia.
Di sisi lain petugas di Kios Pupuk UD Lestari Abadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Paijo mengatakan, sistem distribusi pupuk subsidi melalui aplikasi tersebut memudahkannya dalam melayani petani. Hal itu karena proses yang dilakukan sebatas memverifikasi data melalui KTP dan foto wajah.
"Sekarang petani cukup membawa KTP saja, prosesnya menjadi lebih mudah dan praktis," katanya.
Pupuk Indonesia menyampaikan, bagi petani yang memenuhi syarat penerima pupuk subsidi namun tidak memiliki KTP, dapat mengunjungi pemerintah daerah atau kelurahan setempat untuk mendapatkan bantuan.
Selain itu penebusan pupuk bersubsidi juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan syarat membawa KTP yang mewakilkan, KTP petani, kartu keluarga, serta surat kuasa.