Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan edukasi kepada para pelajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kendari terkait dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan bahaya narkoba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody di Kendari, Rabu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan program rutin dari Kejati Sultra dalam rangka memberikan edukasi kepada para pelajar terkait dengan hukum.
"Kegiatan edukasi ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)," kata Dody.
Dody menyebutkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dirinya menjadi narasumber untuk memberikan materi tentang UU ITE dan narkoba kepada para siswa dan siswi di SMPN 19 Kendari.
"Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 siswa yang didampingi oleh Kepala SMPN 19 Kendari dan para dewan guru," ujarnya.
Dia menjelaskan dampak penggunaan media sosial yang tidak bijak, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, dia juga menguraikan tentang bahaya narkoba kepada para pelajar tersebut, sebab penggunaan narkoba di Kota Kendari saat ini semakin marak, sehingga pentingnya dilakukan pencegahan sejak dini.
Setelah penyampaian materi dari Kejati Sultra, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para siswa. Siswa-siswi SMPN 19 Kendari itu juga menunjukkan antusiasme mereka dengan bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh narasumber, yang kemudian memberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi.
Sebelum acara tersebut ditutup dengan pemberian cinderamata kepada para siswa serta sesi foto bersama, Dody berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa mengenai hukum dan bahaya narkotika.
Kejati Sultra edukasi pelajar tentang UU ITE dan bahaya narkoba
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody saat membawakan materi di hadapan para pelajar di SMPN 19 Kendari, Rabu (22/5/2024). ANTARA/HO-Kejati Sultra.