Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa tidak ada pasangan calon atau paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar dari jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sultra tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Sultra Asril saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa jadwal penyerahan syarat minimal dukungan untuk maju di jalur perseorangan calon gubernur dan wakil gubernur hingga tanggal 11 Mei 2024. Namun, hingga batas yang telah ditentukan, tak ada seorang calon pun yang memasukkan berkas untuk maju jalur mandiri tersebut.

“Sampai dengan batas akhir pengajuan syarat minimal dukungan dan sebaran, yaitu 12 Mei 2024 pukul 23:59 WITA, tidak ada paslon melalui jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan,” kata Asril saat ditemui di ruangan kerjanya.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan hal tersebut, untuk pemilihan gubernur (pilgub) di Provinsi Sultra, dipastikan tanpa paslon melalui jalur perseorangan.

Asril juga mengungkapkan bahwa sebelum menetapkan hal itu, pihaknya telah mengeluarkan syarat-syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024. Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Dimana, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra sebanyak 186.794 dukungan dan tersebar minimal sembilan kabupaten/kota wilayah Sultra," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa beberapa kabupaten/kota di Sultra yang terdapat paslon perseorangan yang mengajukan dokumen syarat minimal dukungan dan persebaran pada Pilkada serentak 2024 mendatang.

"Paslon yang mengajukan melalui jalur perseorangan di Pilkada 2024, yakni Kabupaten Kolaka satu paslon, Kabupaten Bombana dua paslon, Muna Barat satu paslon, Buton dua paslon, dan Kota Baubau satu paslon," jelas Asril.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2025