Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kabupaten Kolut tahun 2020-2021 yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp41,1 miliar.
Kepala Kejari Kolut Henderina Malo di Kolut, Rabu, mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Namun, setelah dilakukan kembali audit dengan melibatkan ahli, ditemukan kerugian negara naik jadi Rp9,8 miliar.
"Ketiganya berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana," kata Henderina Malo.
Dia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kendari bersama dengan 195 dokumen dan barang bukti pada Senin (6/5) lalu, setelah dinyatakan P21 atau kelengkapan berkasnya telah terpenuhi semua.
“Penahanan tersangka atau terdakwa merupakan bukti dedikasi, profesionalisme, dan komitmen Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana korupsi," ujarnya.
Henderina Malo juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Kendari itu dilakukan setelah tahap 2 di Kantor Kejari Kolut, untuk mempermudah proses persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Para terdakwa akan ditahan selama 20 hari mulai dari Tanggal 6 Mei hingga 25 Mei 2024," jelas Henderina Malo.
Ia juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka itu akan dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat ke 1 KUHP.
Kepala Kejari Kolut Henderina Malo di Kolut, Rabu, mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Namun, setelah dilakukan kembali audit dengan melibatkan ahli, ditemukan kerugian negara naik jadi Rp9,8 miliar.
"Ketiganya berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana," kata Henderina Malo.
Dia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kendari bersama dengan 195 dokumen dan barang bukti pada Senin (6/5) lalu, setelah dinyatakan P21 atau kelengkapan berkasnya telah terpenuhi semua.
“Penahanan tersangka atau terdakwa merupakan bukti dedikasi, profesionalisme, dan komitmen Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana korupsi," ujarnya.
Henderina Malo juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Kendari itu dilakukan setelah tahap 2 di Kantor Kejari Kolut, untuk mempermudah proses persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Para terdakwa akan ditahan selama 20 hari mulai dari Tanggal 6 Mei hingga 25 Mei 2024," jelas Henderina Malo.
Ia juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka itu akan dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat ke 1 KUHP.