Kendari (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara(Sultra) Komjen Pol (Purn.) Andap Budhi Revianto mengatakan, dalam usia 60 tahun Sultra menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah.

"Agar kita tidak kehilangan arah dalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah, maka pendiri negeri Sultra harus kita beri penghormatan dengan mengheningkan cipta," kata Andap saat mengawali sambutan pada Sidang Paripurna DPRD Sultra menyambut HUT Ke-60 Provinsi Sultra di salah satu hotel di Kendari, Jumat.

Andap Budhi Revianto mengajak hadirin mengheningkan cipta untuk almarhum Bapak H.Jakub Silondae dan para Pahlawan Sultra. Andap menyampaikan bahwa almarhum terlibat aktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan salah satu peletak pondasi otonomi daerah di Indonesia, sekaligus pencetus Provinsi Sultra.

Sekjen Kemenkumham RI itu mengatakan, merayakan 60 tahun Provinsi Sultra, membawa ingatan kita pada seorang tokoh dari Bumi Anoa yang saya kagumi. Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960, yang telah diakui dan ditetapkan sebagai Memori Kolektif Bangsa pada bulan November 2023 lalu.

Konsepnya mengenai desentralisasi menjadi jalan bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang dipaksakan pemerintah kolonial saat itu.

"Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Pj Gubernur Sultra di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sultra.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra yang dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh dan tiga wakil ketua masing-masing Hery Asiku, Jumardin dan Nursalam Lada dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Tenggara ke 60 tahun, dihadiri oleh Anggota DPR RI, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi dan sejumlah Ketua DPRD Kabupaten Kota, Bupati/Walikota dan para pimpinan Forkopimda Sultra.

Juga hadir, unsur Pimpinan TNI/Polri, Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua DPW DPD Parpol se- Sultra, Pimpinan BUMN/BUMD, Wakil Ketua PTUN Kendari, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh Wanita dan tokoh Pemuda, dan perwakilan Pelajar SMA/SMK di Sultra.

Pada Rapat Paripurna bersama DPRD Sultra tersebut, Pj.Gubernur menyampaikan pula sejarah singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitannya dengan otonomi daerah.

Andap menjelaskan, "Arsip hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Undang-undang ini menetapkan berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan,

Dimana dinyatakan Pemerintah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari, dan menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang.

Dari arsip sejarah yang dipelajarinya, Andap menyampaikan konsep otonomi daerah menurut para Pendiri Bangsa.

"Para Pendiri Bangsa kita telah menegaskan, bahwa untuk mencapai Indonesia adil dan makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” jelasnya. Efisiensi hanya akan tercapai apabila diperkuat melalui enam faktor prioritas.

Ke enam faktor tersebut yaitu: pertama, perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yang akurat; kedua, peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja; ketiga, sumber daya manusia birokrasi berkualitas (penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik); keempat, sumber daya teknis (termasuk instrumen digitalisasi pemerintahan); kelima, ketersediaan anggaran minimum; dan keenam, pengawasan dan evaluasi yang efektif.

Di bagian lain Pj. Gubernur Sultra yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, dirinya tidak akan bosan mengingatkan diri sendiri dan kita semua, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum. Pj.Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto (tengah) bersama Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh dan unsur wakil Ketua DPRD Sultra dan para Pejabat Forkopimda dalam acara Sidang Paripurna DPRD dalam rangka HUT Ke-60 Provinsi Sultra di Kendari, Jumat. (Antara/HO-Biro Adpim Sultra)
Otonomi Daerah yang kita jalankan saat ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah terdiri dari Pemerintahan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dan selanjutnya Undang Undang tersebut menegaskan pula bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri.

"Fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diamanatkan berfungsi sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah," tuturnya.

Di akhir sambutan, Andap Budhi menyatakan sikap secara resmi dalam Paripurna DPRD Sultra untuk tidak mencalonkan diri pada
Pilkada Sultra 2024 mendatang.

"Saya sangat mencintai rakyat dan tanah air Bumi Anoa, namun ketika tugas sebagai Pj. Gubernur berakhir, maka berakhir pula jabatan saya,” tegasnya. Dan dirinya juga tidak berencana untuk memperpanjang masa jabatan dengan mengikuti kontestasi Pilkada Sultra pada November 2024 mendatang.

Andap menambahkan, 60 tahun yang lalu para Pendahulu kita telah memberikan tauladan perjuangan demi berdiri dan terbentuknya Provinsi Sultra.

Perjuangan tersebut menurutnya tidak terpisahkan dari amanat konstitusi, yaitu terbentuknya pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa untuk tercapainya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

"Kita rayakan 60 tahun Sultra dengan menggemakan pada diri, kita penerus perjuangan untuk Bumi Anoa Sulawesi Tenggara tercinta! Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh komponen dan segenap lapisan masyarakat untuk Sulawesi Tenggara yang semakin baik dari waktu ke waktu," tutupnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024