Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebanyak 40 persen dari pemerintah daerah(Pemda).
Ketua KPU Mubar La Tajudin di Laworo, Kamis mengatakan pada tahap awal ini dana yang digelontorkan oleh Pemda Muna Barat baru 40 persen.
"Yang cair itu 40 persen atau Rp11.466.800.000 dari total Rp28,667 miliar. Uang itu ditransfer di rekening KPU Mubar pada Desember 2023 lalu," ujarnya.
Menurutnya, pencairan dana 40 persen ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah 14 hari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maka Pemda berkewajiban mencairkan dana itu di rekening KPU setempat.
Lanjutnya, sedangkan anggaran tahap dua atau 60 persen harus dicairkan lima bulan sebelum hari pemungutan suara
"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.191.435.Sj tentang Pendanaan Pilkada 2024," jelasnya.
Ia memaparkan dana tahap pertama ini bakal digunakan untuk sejumlah kegiatan seperti perencanaan program dan anggaran,
penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan pemilihan, pembentukan badan ad hoc dan pendaftaran pasangan calon perseorangan pada Mei 2024 mendatang.
"Soal tahapan dan jadwal ini telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," terangnya.
Ketua KPU Mubar La Tajudin di Laworo, Kamis mengatakan pada tahap awal ini dana yang digelontorkan oleh Pemda Muna Barat baru 40 persen.
"Yang cair itu 40 persen atau Rp11.466.800.000 dari total Rp28,667 miliar. Uang itu ditransfer di rekening KPU Mubar pada Desember 2023 lalu," ujarnya.
Menurutnya, pencairan dana 40 persen ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah 14 hari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maka Pemda berkewajiban mencairkan dana itu di rekening KPU setempat.
Lanjutnya, sedangkan anggaran tahap dua atau 60 persen harus dicairkan lima bulan sebelum hari pemungutan suara
"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.191.435.Sj tentang Pendanaan Pilkada 2024," jelasnya.
Ia memaparkan dana tahap pertama ini bakal digunakan untuk sejumlah kegiatan seperti perencanaan program dan anggaran,
penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan pemilihan, pembentukan badan ad hoc dan pendaftaran pasangan calon perseorangan pada Mei 2024 mendatang.
"Soal tahapan dan jadwal ini telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," terangnya.