Baubau (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, segera menyelesaikan persoalan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang disegel oleh ahli waris yang menuntut ganti rugi lahan setelah putusan inkrah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, La Ode Darussalam mengatakan Pemkot Baubau akan menempuh jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan SDN 2 Wajo dengan ahli waris dan pengacara.

Ia menuturkan, berdasarkan petunjuk Pj Wali Kota Baubau Muh Rasman Manafi, pihaknya diperintahkan agar secepatnya menemui pihak ahli waris termaksud pengacara ahli waris agar duduk bersama membahas persoalan tersebut.

Karena itu, kata dia, untuk menindaklanjuti petunjuk dari Pj Wali Kota Baubau tersebut, selaku Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dirinya langsung berkoordinasi Pj Sekda Baubau Saido Bonsai, Asisten I Setda Kota Baubau La Ode Aswad, Kepala BPKAD Sitti Munawar, dan Kabag Hukum Dr Hamzah. 

”Berdasarkan hasil koordinasi dengan pak sekda maka pj sekda meminta pertemuan akan dilakukan pada hari Senin yang dihadiri Pj Sekda, Asisten I Setda, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan , Kepala BPKAD, Kabag Hukum Setda Kota Baubau, ahli waris dan pengacara untuk menyelesaikan persoalan SDN 2 Wajo tersebut,” ujar Darussalam dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Sebelumnya, ahli waris melalui kuasa hukumnya, Muhammad Toufan Achmad dengan tegas menyebut bahwa Pemkot Baubau tidak beritikad baik untuk melaksanakan putusan inkrah pengadilan.

Padahal, kata dia, pihaknya telah membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya untuk duduk bersama guna mencari jalan tengah penyelesaian pemenuhan hak dari kliennya atas tanah obyek sengketa.

Ahli waris berharap Pemkot Baubau benar-benar memperhatikan putuskan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Karena tidak adanya titik temu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Toufan Achmad akhirnya melayangkan somasi terakhir ke Pemkot Baubau pada Selasa 16 April 2024.

Dalam somasinya, Toufan menekankan tiga poin penting, pertama, meminta kepada pihak SDN 2 Wajo agar tidak melakukan aktivitas belajar mengajar terlebih dahulu sampai ada kejelasan terkait ganti rugi tanah.

Kedua, mengingatkan jika masih saja pihak SDN 2 Wajo melaksanakan aktivitas belajar mengajar maka kliennya akan menutup paksa sekolah. Sebab, kliennya kini memiliki hak penuh atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN 2 Wajo tersebut.

Ketiga, meminta dalam jangka waktu 3×24 jam jika tidak mengindahkan somasi atau teguran ini, maka dengan sendirinya telah mengiyakan untuk dilakukan penutupan sekolah.

Pewarta : Azis Senong/Yusran
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024