Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan ratusan knalpot brong yang tidak sesuai standar di halaman Polresta Kendari.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa sebanyak 123 knalpot brong yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Tim Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari yang dilakukan sejak awal tahun 2024 hingga Ramadhan 1445 Hijriah (H)/2024 Masehi (M).
"Ini hasil operasi dari awal tahun sampai dengan bulan puasa. Yang ini (dimusnahkan) sebenarnya sebelum bulan puasa," kata Aris.
Sedangkan untuk hasil penindakan pada Bulan Ramadhan 1445 H, lanjut Aris, pihaknya tengah menunggu penyelesaian persidangan.
Dia menyebutkan bahwa penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan maraknya aksi balap liar dan kebisingan yang ditimbulkan akibat suara dari knalpot yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan itu.
"Ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat, termasuk dari Dandim (Komandan Kodim), Penjabat wali kota terkait banyaknya komplain knlapot brong," lanjut Aris.
Aris juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi secara terus-menerus untuk memastikan kenyamanan dan keamanan, serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari.
"Terkait ini kita akan melaksanakan secara kontinu. Jika masih ada, akan kita lakukan penindakan dan kita akan memusnahkan," jelasnya.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk bersama-sama menjaga keamanan dan selalu memperhatikan anak remaja mereka agar terhindar dari tindak kejahatan, terutama tindak pidana yang mengarah ke aksi tawuran dan balap liar yang kerap dilakukan oleh anak-anak remaja di wilayah hukum Polresta Kendari.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa sebanyak 123 knalpot brong yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Tim Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari yang dilakukan sejak awal tahun 2024 hingga Ramadhan 1445 Hijriah (H)/2024 Masehi (M).
"Ini hasil operasi dari awal tahun sampai dengan bulan puasa. Yang ini (dimusnahkan) sebenarnya sebelum bulan puasa," kata Aris.
Sedangkan untuk hasil penindakan pada Bulan Ramadhan 1445 H, lanjut Aris, pihaknya tengah menunggu penyelesaian persidangan.
Dia menyebutkan bahwa penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan maraknya aksi balap liar dan kebisingan yang ditimbulkan akibat suara dari knalpot yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan itu.
"Ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat, termasuk dari Dandim (Komandan Kodim), Penjabat wali kota terkait banyaknya komplain knlapot brong," lanjut Aris.
Aris juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi secara terus-menerus untuk memastikan kenyamanan dan keamanan, serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari.
"Terkait ini kita akan melaksanakan secara kontinu. Jika masih ada, akan kita lakukan penindakan dan kita akan memusnahkan," jelasnya.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk bersama-sama menjaga keamanan dan selalu memperhatikan anak remaja mereka agar terhindar dari tindak kejahatan, terutama tindak pidana yang mengarah ke aksi tawuran dan balap liar yang kerap dilakukan oleh anak-anak remaja di wilayah hukum Polresta Kendari.