Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi(Pemprov)Sulawesi Tenggara(Sultra) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan PT.Azura Teknindo Utara (PT.ATU) terkait pengaduan ratusan pekerja di perusahaan itu yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

"Setelah kami mendapat laporan pengaduan dari pekerja, maka terhitung hari ini Rabu, (17/4-red) langsung kami surati pimpinan perusahaan PT ATU, untuk dimintai keterangan benar tidaknya informasi itu," kata Kepala Disnakertrans Sultra LM Ali Haswandy melalui Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (HI) dan Jamsos Disnakertrans Sultra, Lenni Kartika Indah di Kendari, Rabu.

Menurut Lenni, PT Azura Technindo Utama yang berkedudukan di Kabupaten Bombana itu merupakan rekanan dari PT.Jhonlin Batu Mandiri, dengan jumlah karyawan yang ada perusahaan itu mencapai 500 orang pekerja.

"Jadi kami telah tindaklanjuti dengan membuat surat panggilan untuk dimintai keterangan berapa jumlah pekerja yang dipekerjakan di perusahaan tersebut, sehingga masa kerja dari ratusan pekerjanya itu dapat diketahui," ujar Lenni Kartika seraya menambahkan bahwa masalah ini sudah masuk di ranah hukum maka Kadis Nakertrans juga sudah memerintahkan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ibu Hj, Asnia Nidi melakukan konfirmasi bersama Tim Nakertrans Bombana.

Langkah lain yang telah dilakukan Disnakertrans Sultra itu, adalah melakukan koordinasi dengan pengurus PT. Azura Technindo Utama atas nama Sumarno setelah Disnakertrans Kabupaten Bombana yang lebih awal melakukan mediasi.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Bombana Heryanto A Nompa mengungkapkan rasa prihatinnya atas kondisi yang dihadapi ratusan karyawan dan buruh ini yang belum menerima tunjangan hari raya keagamaan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Olehnya itu agar instansi terkait dalam hal ini Disnakertrans Sultra untuk segera mengambil langkah cepat untuk memediasi kepada pihak perusahaan agar segera membayarkan hak-hak para pekerja itu," ujarnya.

Haryanto yang juga anggota DPRD Bombana dan kembali terpilih 2024-2029 dari Partai Golkar itu mengingatkan peran strategis Disnakertrans  setempat dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Sementara itu, Pimpinan PT Azura Technindo Utara saat  dihubungi melalui telepon seluler hingga berita ini dipublikasikan, belum berhasil terkonfirmasi.
 

 Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Hj. Asnia Nidi (kanan) bersama tim Dinas Transnaker Kabupaten Bombana saat melakukan konsultasi terkait laporan ratusan pekerja PT.ATU yang belum dibayarkan THR keagamaan. (Antara/HO-Disnakertrans Sultra)

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024