Kendari (ANTARA) - Panitia Seleksi (Pansel) JobFit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara telah menyelenggarakan uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, yang hasilnya akan segera dilaporkan kepada Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dan KASN RI.
Ketua Pansel uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi JPTP yang juga Sekda Sultra, Asrun Lio, Rabu mengatakan, pihaknya menargetkan pekan ini akan melaporkan hasil uji JobFit, baik kepada pimpinan tertinggi, dalam hal ini Pj Gubernur Sultra, kemudian dilanjutkan kepada KASN RI.
"Berdasarkan agenda, rapat hasil uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra dilaksanakan hari ini, Rabu 3 April 2024," tuturnya.
Dia melanjutkan, setelah menggelar rapat terhadap hasil uji tersebut, maka langkah selanjutnya melaporkan hasil Pelaksanaan Uji Kesesuaian Kualifikasi dan Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sultra, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bapak Pj Gubernur Sultra, yang rencananya dilakukan pada Hari Kamis 4 April 2024.
Jenderal ASN Provinsi Sultra mengungkapkan, adapun untuk pengiriman Permohonan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Uji Kesesuaian Kualifikasi dan Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama lingkup pemerintah provinsi Sultra kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dengan melampirkan hasil pelaksanaan, akan dilakukan pada Hari Jumat 5 April 2024.
"Pansel juga akan mengirim Permohonan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara RI. Terkait waktunya, tentu kami menunggu hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara," katanya.
Dia pun menambahkan, karena dalam pelaporan tersebut terdapat urutan mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu, maka sewaktu-waktu jadwal pelaporan hasil bisa saja mengalami perubahan. Namun yang pasti, Pansel akan terus bekerja menuntaskan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan.
Sekda Sultra ini pun berharap, agar agenda tersebut berjalan lancar dan para tim akan tetap fokus menuntaskan tugas dan tanggung jawab, sesuai arahan Pj Gubernur Sultra, yang tetap berkiblat pada tata aturan berlaku, dalam rangka menuju pengelolaan birokrasi yang transaparan dan akuntabel lingkup Pemprov Sultra.
Ketua Pansel uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi JPTP yang juga Sekda Sultra, Asrun Lio, Rabu mengatakan, pihaknya menargetkan pekan ini akan melaporkan hasil uji JobFit, baik kepada pimpinan tertinggi, dalam hal ini Pj Gubernur Sultra, kemudian dilanjutkan kepada KASN RI.
"Berdasarkan agenda, rapat hasil uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra dilaksanakan hari ini, Rabu 3 April 2024," tuturnya.
Dia melanjutkan, setelah menggelar rapat terhadap hasil uji tersebut, maka langkah selanjutnya melaporkan hasil Pelaksanaan Uji Kesesuaian Kualifikasi dan Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sultra, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bapak Pj Gubernur Sultra, yang rencananya dilakukan pada Hari Kamis 4 April 2024.
Jenderal ASN Provinsi Sultra mengungkapkan, adapun untuk pengiriman Permohonan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Uji Kesesuaian Kualifikasi dan Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama lingkup pemerintah provinsi Sultra kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dengan melampirkan hasil pelaksanaan, akan dilakukan pada Hari Jumat 5 April 2024.
"Pansel juga akan mengirim Permohonan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara RI. Terkait waktunya, tentu kami menunggu hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara," katanya.
Dia pun menambahkan, karena dalam pelaporan tersebut terdapat urutan mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu, maka sewaktu-waktu jadwal pelaporan hasil bisa saja mengalami perubahan. Namun yang pasti, Pansel akan terus bekerja menuntaskan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan.
Sekda Sultra ini pun berharap, agar agenda tersebut berjalan lancar dan para tim akan tetap fokus menuntaskan tugas dan tanggung jawab, sesuai arahan Pj Gubernur Sultra, yang tetap berkiblat pada tata aturan berlaku, dalam rangka menuju pengelolaan birokrasi yang transaparan dan akuntabel lingkup Pemprov Sultra.