Kendari (ANTARA) - Pemerintah Daerah Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan oleh masyarakat pada tahun 1445 Hijriah telah ditetapkan hari ini.

Kabag Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Mubar La Karimu di Laworo, Senin, mengungkapkan besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan adalah jagung Rp18 ribu per jiwa, beras premium Rp40 ribu per jiwa, beras medium Rp37 ribu per jiwa dan beras biasa Rp28 ribu per jiwa.

"Besaran zakat fitrah tahun ini naik dibandingkan dengan tahun lalu. Tapi kenaikannya tidak signifikan," jelas La Karimu.

Menurut dia, kenaikan besaran Zakat Fitrah tersebut disesuaikan dengan kenaikan harga komoditas enam bulan setelah Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Itu dasarnya sehingga kita menaikkan besaran zakat tahun ini," terangnya.

Ia mengutarakan bahwa penetapan besaran Zakat Fitrah itu ikut melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mubar, Baznas, Kantor Kementerian Agama dan MUI Mubar.

Untuk pembayaran Zakat Fitrah ini dilakukan setelah keluar surat keputusan penetapan besaran zakat di Mubar.

"Setelah keluar SK dimaksud masyarakat sudah bisa menunaikan zakatnya. Insya Allah satu dua hari ini SK-nya sudah keluar. Tapi kebiasaan masyarakat kita disini tiga hari sebelum lebaran Idul Fitri baru mulai membayar zakat. Itu juga bisa dan tidak ada masalah," ucapnya.

 

Pewarta : Azis Senong/La Ode Biku
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024