Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi yang akan dikeluarkan oleh setiap individu Muslim melalui Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) dengan seluruh pemangku kepentingan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Senin mengatakan, penetapan besaran zakat tersebut  didiskusikan dan memutuskannya dalam rapat hari ini.

"Kita tetapkan lebih awal sehingga bisa segera disosialisasikan ke pengurus masjid di setiap kecamatan di Kota Kendari," ungkapnya, usai menggelar rapat penetapan Zakat Fitrah di aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari.

Sementara itu Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Kendari Amri Nasir mengatakan jika Ramadhan kali ini pembahasan soal zakat dilakukan lebih awal agar bisa segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak.

"Kalau tahun lalu itu selalu kita bahas di pertengahan bulan Ramadhan, namun sekarang sengaja dilakukan lebih awal agar ada kesempatan disosialisasikan," tutur Amri Nasir

Amri menambahkan, hal ini juga dilakukan agar para panitia zakat (Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga Amil Zakat) bisa segera mengumpulkan lalu menyalurkan zakat tersebut kepada penerima yang berhak.

"Kalau bagian penerima zakat di masjid-masjid cepat mengumpulkan, bisa juga cepat didistribusikan ke warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk segera membayar zakatnya kepada panitia zakat mulai hari ini sampai dengan malam takbiran.

Berikut besaran Zakat Fitrah di Kota Kendari tahun 2024:

1. Beras Super 3,5 liter atau senilai Rp59.000 per orang.

2. Beras Premium 3,5 liter atau senilai Rp53.000 per jiwa.

3. Beras Dolog 3,5 liter atau senilai Rp44.000 per jiwa.

4. Sagu 3,5 liter atau senilai Rp31.000 per jiwa.

5. Jagung 3,5 liter atau senilai Rp38.000 per jiwa.

6. Umbi-umbian senilai Rp37.000 per jiwa.




 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024