Kendari (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan sebanyak 51 unit sepeda motor yang terjaring dalam operasi balap liar di awal Ramadhan 1445 Hijriah (H)/2024 Masehi (M).
Kepala Sat Lantas Polresta Kendari AKP Syahrul saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan oleh Polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Kendari.
"Adapun jumlah sepeda motor yang diamankan pada tanggal 12-14 Maret 2024 sebanyak 51 unit," kata Syahrul.
Dia menyebutkan bahwa 51 unit kendaraan roda dua yang diamankan itu terdiri dari beberapa pelanggaran, yakni untuk di Pos Lantas MTQ terdapat sebanyak lima unit dengan pelanggaran tiga unit menggunakan knalpot brong, satu unit tidak menggunakan spion, dan satu unit pengendara tidak menggunakan helm.
Sedangkan untuk di Mako Polresta Kendari, lanjut Syahrul, terdapat sebanyak 46 unit terdiri dari pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB sebanyak lima unit, pelanggaran sepeda motor tidak dilengkapi spion sebanyak delapan unit, pelanggaran sepeda motor menggunakan knalpot brong 13 unit, dan pelanggaran pengendara tidak menggunakan helm sebanyak 20 unit.
"Semua pelanggar itu ditemukan masing-masing di tempat balap liar di wilayah hukum Polresta Kendari," kayanya.
AKP Syahrul menjelaskan bahwa untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada masing-masing pengendara yang terjaring dalam patroli balap liar itu dengan sanksi berupa tilang.
"Sedangkan untuk yang menggunakan knalpot brong, motor mereka bisa keluar nanti setelah mereka mengganti knalpot motor itu dengan knalpot yang sesuai dengan standar," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh anak-anak remaja yang kerap melakukan aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Kendari untuk menghentikan aksi tersebut. Sebab, hal itu dapat membahayakan pengendara itu sendiri dan pengendara lainnya yang melintas.
Kepala Sat Lantas Polresta Kendari AKP Syahrul saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan oleh Polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Kendari.
"Adapun jumlah sepeda motor yang diamankan pada tanggal 12-14 Maret 2024 sebanyak 51 unit," kata Syahrul.
Dia menyebutkan bahwa 51 unit kendaraan roda dua yang diamankan itu terdiri dari beberapa pelanggaran, yakni untuk di Pos Lantas MTQ terdapat sebanyak lima unit dengan pelanggaran tiga unit menggunakan knalpot brong, satu unit tidak menggunakan spion, dan satu unit pengendara tidak menggunakan helm.
Sedangkan untuk di Mako Polresta Kendari, lanjut Syahrul, terdapat sebanyak 46 unit terdiri dari pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB sebanyak lima unit, pelanggaran sepeda motor tidak dilengkapi spion sebanyak delapan unit, pelanggaran sepeda motor menggunakan knalpot brong 13 unit, dan pelanggaran pengendara tidak menggunakan helm sebanyak 20 unit.
"Semua pelanggar itu ditemukan masing-masing di tempat balap liar di wilayah hukum Polresta Kendari," kayanya.
AKP Syahrul menjelaskan bahwa untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada masing-masing pengendara yang terjaring dalam patroli balap liar itu dengan sanksi berupa tilang.
"Sedangkan untuk yang menggunakan knalpot brong, motor mereka bisa keluar nanti setelah mereka mengganti knalpot motor itu dengan knalpot yang sesuai dengan standar," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh anak-anak remaja yang kerap melakukan aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Kendari untuk menghentikan aksi tersebut. Sebab, hal itu dapat membahayakan pengendara itu sendiri dan pengendara lainnya yang melintas.