KENDARI (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa perusahaan pertambangan batu gamping yang mengandung mineral kalsit PT Diamond Alfa Propertindo (DAP) yang beraktivitas di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB tahun 2024.

Meski begitu, warga Kabupaten Buteng memantau terdapat aktivitas pemuatan batu gamping ke atas kapal tongkang,  pada Minggu (26/2). Bahkan terdapat beberapa unit kapal tongkang lainnya masih berlabuh untuk menunggu antrean pengangkutan batu gamping hasil  pertambangan PT DAP. Setidaknya, terdapat sebanyak delapan kali batu gamping yang dilakukan oleh pihak PT Qingtuo Miining Indonesia yang tidak lain berstatus perusahaan join operation (JO) dengan pemilik IUP PT DAP.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. 3Hasbullah Idris di Kendari, Kamis, mengatakan PT DAP itu belum diberikan RKAB tahun 2024 sebab sampai saat ini laporan kegiatannya tahun 2023 belum disempurnakan dan masih terdapat kekurangannya.

“Status laporan harus dinyatakan lengkap dan benar oleh kami dan jika RKAB tahun berjalan belum dikeluarkan maka itu bukan kesalahan dari kami,” kata Muh. Hasbullah.

Dia menyebutkan bahwa dari perusahaan yang ada hanya satu perusahaan yang baru diterima laporannya dan dinyatakan lengkap. Untuk diketahui, bagi perusahaan yang belum disetujui laporannya oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara maka tidak boleh melakukan aktivitas penjualan.

Hal tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, Gubernur bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB. 

Untuk itu bagi perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB, dianggap tidak aktif dan tidak melakukan kegiatan akan mengenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika perusahaan tidak menyusun dan menyampaikan RKAB.

Meski pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara belum mengeluarkan RKAB ke PT Diamond Alfa Propertindo, namun pihak Pemerintah Buton Tengah menerima pembayaran pajak dari pemilik perusahaan, yaitu Jurni.

Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pendapatan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah Aksar uddin, mengatakan awal tahun ini pihaknya telah menerima pajak penjualan dari PT Diamond Alfa Propertindo.

"Setiap melakukan pengapalan langsung membayar pajaknya,” ungkap Aksar Uddin.

Lanjut dia, nilai pajak yang diterima setiap pengapalan atau per tongkang kurang lebih Rp17 juta sampai Rp25 juta.

Pada prinsipnya, kata Aksar, pajak tidak melihat proses perizinannya, sepanjang perusahaan itu memenuhi syarat, yaitu syarat objektif maka wajib dipungut pajaknya tanpa melihat ada izinnya atau tidak ada izinnya.

Sementara Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buton Tengah Muhammad Said menyampaikan bahwa soal pelanggaran ada RKAB atau tidak ada RKAB PT Diamond Alfa Propertindo itu menjadi kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi.

"Kami hanya keluarkan rekomendasi kelayakan di keluar IUP, soal kegiatan penjualan batu gamping di wilayah Kecamatan Mawasangka Tengah sampai saat ini masih berjalan dan memang itu di lakukan PT Diamiond Alfa Propertindo,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi oleh ANTARA Sultra, pihak perusahaan PT DAP enggan memberikan komentar terkait dugaan pemuatan batu gamping tanpa RKAB yang dilakukan oleh perusahaannya.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024