KENDARI (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan memberikan penyuluhan hukum bagi para pelajar untuk menangkal perundungan siber.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Prabwo di Konawe Selatan, Selasa, mengatakan penyelenggaraan kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengatasi persoalan perundungan siber, khususnya untuk di lingkungan para pelajar.
“Era digital saat ini cyber bullying atau intimidasi dalam dunia maya telah menjadi fenomena yang semakin meresahkan. Olehnya itu kami mengajak para siswa untuk say no to bullying," kata Teguh Oki Prabowo.
Ia menjelaskan perundungan di dunia maya merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer, jejaring sosial dunia maya, telepon seluler, dan peralatan elektronik lainnya beserta praktiknya, yang dapat ditemukan oleh pelajar dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami membawakan materi dengan tema cyber bullying. Dimana, hukum cyber bullying diatur dalam pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Ia mengatakan program JMS itu merupakan salah satu inovasi dan komitmen Kejaksaan RI untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada para pelajar di seluruh Indonesia.
Sementara itu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 15 Konawe Selatan Edison berterima kasih kepada Kejari yang telah berkunjung ke sekolah itu dalam rangka memberi penyuluhan hukum kepada para pelajar.
“Kami berharap melalui program JMS ini, siswa dan siswi SMA Negeri 15 Konawe Selatan dapat memperbanyak pengetahuan mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan dirasakan manfaatnya bagi mereka,” ucapnya.
Diketahui, dalam kegiatan JMS itu Kejari Konawe Selatan juga memberikan cenderamata kepada para siswa di SMAN 15 tersebut.