Kendari (ANTARA) - Perusahaan Tambang PT Kurnia Teknik Jayatama (PT.KTJ) di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memegang IUP SK.162/DPM-PTSP/II/2018 akan memulai beraktivitas pada bulan Februari 2024 ini.
"Bila tak ada halangan, kami sudah memulai melakukan aktivitas pertambangan yang terletak di Desa Latou dan Lelewano Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara (Kolut) Sultra pada bulan Februari ini atau paling lambat Maret 2024," kata Direktur PT. KTJ Stephen Albert kepada wartawan di Kendari, Minggu.
PT KTJ yang memiliki wilayah IUP seluas 1.088 Hektare itu, awal penguasaan IUP di tahun 2011 lalu namun dengan berbagai perjalanan dilakukan perubahan dan pembaruan pada 2018.
Dengan mengingat sudah sejak lama tidak melakukan aktivitas di wilayah IUP miliknya, mulai sekarang ini perusahaan pertambangan segera melakukan aktivitasnya sesuai dengan luasan IUP tersebut.
"Anehnya, setelah tim kami melakukan pantauan di lapangan (di kecamatan Batu putih, Kabupaten Kolut-red) ada perusahaan tambang lain yang sedang melakukan aktivitas di wilayah IUP PT KTJ, dan hal ini sangat merugikan pihak perusahaan kami," ujar Albert didampingi pengacara PT.KTJ Ari Yunus Hendrawan, SH, M.Kom.
Kata Albert, tak hanya melakukan penambangan tanpa seizin pihak PT KTJ, oknum itu telah melakukan pengapalan ore/nikel yang juga masuk di wilayah IUP PT KTJ.
Salah satu perusahaan yang diduga kuat melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT KTJ yakni PT Kurnia Mining Resource (KMR) yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara.
"Bila tak ada halangan, kami sudah memulai melakukan aktivitas pertambangan yang terletak di Desa Latou dan Lelewano Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara (Kolut) Sultra pada bulan Februari ini atau paling lambat Maret 2024," kata Direktur PT. KTJ Stephen Albert kepada wartawan di Kendari, Minggu.
PT KTJ yang memiliki wilayah IUP seluas 1.088 Hektare itu, awal penguasaan IUP di tahun 2011 lalu namun dengan berbagai perjalanan dilakukan perubahan dan pembaruan pada 2018.
Dengan mengingat sudah sejak lama tidak melakukan aktivitas di wilayah IUP miliknya, mulai sekarang ini perusahaan pertambangan segera melakukan aktivitasnya sesuai dengan luasan IUP tersebut.
"Anehnya, setelah tim kami melakukan pantauan di lapangan (di kecamatan Batu putih, Kabupaten Kolut-red) ada perusahaan tambang lain yang sedang melakukan aktivitas di wilayah IUP PT KTJ, dan hal ini sangat merugikan pihak perusahaan kami," ujar Albert didampingi pengacara PT.KTJ Ari Yunus Hendrawan, SH, M.Kom.
Kata Albert, tak hanya melakukan penambangan tanpa seizin pihak PT KTJ, oknum itu telah melakukan pengapalan ore/nikel yang juga masuk di wilayah IUP PT KTJ.
Salah satu perusahaan yang diduga kuat melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT KTJ yakni PT Kurnia Mining Resource (KMR) yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara.