Kendari (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa identitas kependudukan digital (IKD) bakal menggantikan peran Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada tahun ini.
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil Sulawesi Tenggara Ifa Puciano di Kendari, Jumat, mengatakan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan, pemerintah akan melakukan pergantian e-KTP menjadi IKD guna memudahkan masyarakat serta mengatasi masalah lambatnya distribusi blangko yang selama ini kerap menjadi masalah.
"Tujuan IKD ini agar lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi yang menggunakan NIK, sehingga tak perlu lagi membawa dokumen fisik,” kata Ifa.
Menurutnya, dengan adanya IKD,masyarakat akan lebih mudah melakukan aktivitas yang berkaitan atau menggunakan NIK sebagai syaratnya. Ia mencontohkan untuk tiket pesawat yang wajib melampirkan KTP sebagai pendamping tiket, dengan adanya IKD tak perlu repot lagi mengeluarkan KTP fisik, karena cukup dengan memperlihatkan IKD yang ada di dalam telepon genggam.
Ia mengatakan untuk saat ini sebagian lembaga pengguna data aktif kependudukan di Sultra seperti layanan perbankan, khususnya Bank Central Asia (BCA) telah terintegrasi dan menggunakan IKD dalam kegiatannya.
“Untuk layanan perbankan saat ini sudah ada BCA yang aktif menggunakan IKD dan sebentar lagi Bank Sultra menyusul, karena sedang mengurus izin akses data kependudukan,” ujarnya.
Perbedaan e-KTP dan IKD terletak pada medianya saja, sebab e-KTP masih berbentuk fisik berupa blangko, sementara IKD berwujud elektronik layaknya file gambar, sehingga lebih praktis dan tak perlu khawatir akan tercecer, sebab bisa diakses sesuai prosedur.
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil Sulawesi Tenggara Ifa Puciano di Kendari, Jumat, mengatakan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan, pemerintah akan melakukan pergantian e-KTP menjadi IKD guna memudahkan masyarakat serta mengatasi masalah lambatnya distribusi blangko yang selama ini kerap menjadi masalah.
"Tujuan IKD ini agar lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi yang menggunakan NIK, sehingga tak perlu lagi membawa dokumen fisik,” kata Ifa.
Menurutnya, dengan adanya IKD,masyarakat akan lebih mudah melakukan aktivitas yang berkaitan atau menggunakan NIK sebagai syaratnya. Ia mencontohkan untuk tiket pesawat yang wajib melampirkan KTP sebagai pendamping tiket, dengan adanya IKD tak perlu repot lagi mengeluarkan KTP fisik, karena cukup dengan memperlihatkan IKD yang ada di dalam telepon genggam.
Ia mengatakan untuk saat ini sebagian lembaga pengguna data aktif kependudukan di Sultra seperti layanan perbankan, khususnya Bank Central Asia (BCA) telah terintegrasi dan menggunakan IKD dalam kegiatannya.
“Untuk layanan perbankan saat ini sudah ada BCA yang aktif menggunakan IKD dan sebentar lagi Bank Sultra menyusul, karena sedang mengurus izin akses data kependudukan,” ujarnya.
Perbedaan e-KTP dan IKD terletak pada medianya saja, sebab e-KTP masih berbentuk fisik berupa blangko, sementara IKD berwujud elektronik layaknya file gambar, sehingga lebih praktis dan tak perlu khawatir akan tercecer, sebab bisa diakses sesuai prosedur.