Kendari (ANTARA) -  Aparatur Sipil Negara (ASN) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diwajibkan untuk berdomisili dan memiliki rumah di Mubar. Terkait hal tersebut Penjabat Bupati Muna Barat La Ode Butolo telah menerbitkan instruksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat LM. Husein Tali di Laworo, Kamis mengatakan seluruh ASN Mubar saat ini diwajibkan untuk berdomisili dan memiliki rumah di daerah ini. Kata dia berkaitan dengan itu Pj. Bupati Mubar telah menerbitkan instruksi.

"Bapak bupati sudah serius dan secara administrasi kita sudah keluarkan Instruksi Bupati Muna Barat Nomor 100. 3. 4. 2/2/2024 tentang kewajiban berdomisili dan memiliki tempat tinggal dalam wilayah tugas bagi Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Sekarang instruksi itu kita harapkan ditaati oleh semua ASN," ujar Husein Tali..

Menurut Husein Tali sebagai tindak lanjut atas instruksi tersebut inspektorat ditugaskan  mengawal kebijakan itu. Tujuannya untuk memastikan kondisi yang terjadi di lapangan.

"Kita tugaskan kepada inspektorat untuk investigasi, mengecek seperti apa perkembangannya. Langkah pertama ya eselon 2 karena kita bekerja juga dengan tenaga yang terbatas. Setelah itu eselon tiga dan seterusnya. Karena itu kita harus investigasi betul-betul," tuturnya.

Ia mengungkapkan esensi dari instruksi Bupati Mubar itu adalah terkait kedisiplinan ASN dan mendukung perputaran ekonomi. 

Lanjutnya, kebijakan ini juga mendapat apresiasi dari Ombudsman Sultra. Dan lembaga pengawas pelayanan publik itu menyarankan kalau daerah mau maju dan pelayanan publiknya bagus maka  ASN harus tinggal di Mubar. 

"Ternyata Ombudsman Sultra memantau karena berhubungan dengan pelayanan publik. Orang yang berada di wilayah itu pelayanannya secara logika pasti beri pelayanan lebih. Yang kedua ialah perputaran ekonomi. Suatu daerah itu bukan hanya diukur dengan bangunan pemerintah tapi bangunan masyarakat juga menjadi ukuran kemajuan suatu daerah," katanya.

Sekadar informasi, persoalan ASN wajib berdomisili di Mubar sudah disampaikan ke publik oleh Pj. Bupati Mubar La Ode Butolo pada awal bulan ini ketika acara penyambutan di kediamannya. Sebagai bentuk kesungguhan atas kebijakan itu pada 15 Januari lalu ia melakukan inspeksi mendadak di rumah-rumah pejabat eselon dua.

Pewarta : Azis Senong/La Ode Biku
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024