Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta kepada pemerintah kota (Pemkot) untuk membentuk Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Banjir di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Saya yang memang Komisi III bermitra dengan PU, kita ini kan sudah beberapa kali kunjungan ke luar daerah dan yang tidak ada di Kota Kendari ini sebenarnya Satgasnya selalu mengandalkan infrastruktur," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari L.M Rajab Jinik saat ditemui di Kendari, Senin.

Dia mengatakan bahwa sehingga dengan terbentuknya Tim Satgas Banjir tersebut bisa mampu menyediakan perencanaan untuk mencegah dan menanggulangi apabila terjadi bencana banjir di Kota Kendari secara terencana dan terstruktur.

"Itu semua dari PU, mestinya sudah harus ada Satgas, misalnya yang menangani banjir di kota ini siapa dan berapa orang dibentuk harus sudah ada master plan yang disediakan biar penanganan dan pencegahan banjir itu terencana dan terstruktur," ujarnya.

Sedangkan untuk penyelesaian bencana banjir, lanjut Rajab Jinik, hal itu harus memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah mulai dari tingkat RT dan RW. Sebab, penyebab banjir tersebut merupakan ulah dari masyarakat Kota Kendari sendiri, yang mana endapan-endapan air terjadi karena adanya alih fungsi oleh masyarakat dari drainase-drainase yang ada di beberapa titik di Kota Kendari.

"Dan itu membutuhkan langkah tegas dari pemerintah untuk memberikan sanksi kepada mereka, karena yang bertugas di situ adalah eksekutif bukan kami dari legislatif," tegasnya.

Rajab Jinik juga memberikan apresiasi kepada Pj Wali Kota Muhammad Yusup yang belum lama ini dilantik langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi infrastruktur yang ada di Kota Kendari.

"Baik jalanan rusak, infrastruktur yang tidak pernah tersentuh, maupun infrastruktur yang memang itu pada dasarnya sudah puluhan tahun dan itu rusak dan itulah yang selama ini menimbulkan masalah di Kota Kendari," ucap Rajab Jinik.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024