Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram di rumah kontrakan dari salah satu pelaku.

Kapolres Kolaka AKBP Mohammad Yosa Hadi di Kolaka, Senin, membenarkan telah terjadi penangkapan dua pelaku yang beralamat di Jalan Kakatua, Kecamatan Kolaka, yang diduga pelaku pengedar sabu.

"Ini adalah hasil pengembangan kasus dari Satres Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kasus peredaran narkotika jenis sabu dapat diungkap," katanya.

Dari penangkapan itu, polisi menangkap dua orang yakni inisial AF dan S dengan barang bukti barang haram yang berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka merupakan sabu yang dikirim dari wilayah Sumatra melalui paket pengiriman.

Yosa Hadi juga menjelaskan kasus ini sebenarnya sudah lama dilakukan pengintaian terhadap kedua tersangka, namun pihak kepolisian menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar salah satu tersangka ditemukan 9 sachet plastik bening ukuran besar dibalut lakban, 3 sachet plastik klip ukuran besar serta 22 sachet plastik ukuran sedang yang beratnya sekitar 1,2 kilogram.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa alat pres plastik, 2 dos paket pengiriman, 1 kotak warna hitam, 2 buah alat timbang digital, 1 bal sachet plastik ukuran besar serta ukuran sedang serta 2 buah HP.
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024