Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa angka kriminalitas di wilayah Bumi Anoa sepanjang tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding dengan tahun 2022.
Wakil Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Sultra sebanyak 4.602 kasus.
"Adanya peningkatan kasus pidana kejahatan selama 2023. Peningkatan capai 8,66 persen dibandingkan dengan tahun 2022." kata Brigjen Pol Dwi Iriyanto di Aula Dhacara Polda Sultra.
Dia menyebutkan bahwa peningkatan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polda Sultra tersebut didominasi oleh kejahatan konvensional yang mencapai sebanyak 2.429 kasus.
"Ada lima kasus kejahatan konvensional yang mendominasi, yaitu penganiayaan sebanyak 1.098 kasus, pencurian 398 kasus, pengeroyokan 392 kasus, penipuan 317 kasus, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 224 kasus," jelas Brigjen Pol Dwi Iriyanto.
Selanjutnya, untuk kasus tindak pidana narkotika, pihaknya telah berhasil menangani sebanyak 376 kasus dengan tersangka sebanyak 583 orang dengan barang bukti yang berhasil disita sejumlah belasan kilogram dan ratusan butir pil terlarang.
"Untuk barang bukti yang didapatkan dari para tersangka kasus narkotika ini, yaitu sabu-sabu sebanyak 14,6 kilogram, ganja 1,8 kilogram, dan pil PCC sebanyak 100 butir," sebut Brigjen Pol Dwi Iriyanto.
Wakil Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Sultra sebanyak 4.602 kasus.
"Adanya peningkatan kasus pidana kejahatan selama 2023. Peningkatan capai 8,66 persen dibandingkan dengan tahun 2022." kata Brigjen Pol Dwi Iriyanto di Aula Dhacara Polda Sultra.
Dia menyebutkan bahwa peningkatan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polda Sultra tersebut didominasi oleh kejahatan konvensional yang mencapai sebanyak 2.429 kasus.
"Ada lima kasus kejahatan konvensional yang mendominasi, yaitu penganiayaan sebanyak 1.098 kasus, pencurian 398 kasus, pengeroyokan 392 kasus, penipuan 317 kasus, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 224 kasus," jelas Brigjen Pol Dwi Iriyanto.
Selanjutnya, untuk kasus tindak pidana narkotika, pihaknya telah berhasil menangani sebanyak 376 kasus dengan tersangka sebanyak 583 orang dengan barang bukti yang berhasil disita sejumlah belasan kilogram dan ratusan butir pil terlarang.
"Untuk barang bukti yang didapatkan dari para tersangka kasus narkotika ini, yaitu sabu-sabu sebanyak 14,6 kilogram, ganja 1,8 kilogram, dan pil PCC sebanyak 100 butir," sebut Brigjen Pol Dwi Iriyanto.
Selain penanganan kasus, dia juga menyampaikan bahwa untuk pembinaan sumber daya manusia (SDM) di tahun 2023, pihaknya telah memberikan penghargaan kepada sebanyak 65 penghargaan kepada personel jajaran Polda Sultra, sekolah, dan masyarakat yang telah ikut berkontribusi dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sultra.
"Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh personel Polda Sultra dan dukungan penuh dari masyarakat, untuk itu kami berkomitmen agar terus menjaga keamanan dan ketertiban di Sulawesi Tenggara," tambahnya.