Kendari (ANTARA) - Mantan Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari atas perkara dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Ketua Majelis Hakim Sera Achmad di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Sulkarnain Kadir, SE.,Me tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan penuntut umum. Sehingga dengan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Sera.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap menyampaikan ucapan syukur atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.
"Kami bersyukur hakim memutus bebas Pak SK (Sulkarnain Kadir). Putusan bebas ini telah kami prediksi dari awal, sebab fakta persidangan tidak satupun yang mengarah kepada adanya perbuatan atau keterlibatan melawan hukum pada Pak SK," ujar Baron.
Dia berharap agar pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami berharap penuntut umum tidak mengajukan kasasi, tapi jika mereka ajukan kasasi, maka kami akan hadapi secara legal profesional," jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI), ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"'Kan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari ini yang bersangkutan (Sulkarnain) sudah memenuhi panggilan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan, lalu penyidik menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari, Rabu.
Wali Kota Kendari periode 2017—2022 itu ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Mantan Wali Kota Kendari ditahan di rutan usai diperiksa Kejati Sultra
Baca juga: Bekas wali kota Kendari Sulkarnain beralih status jadi tahanan kota
Ketua Majelis Hakim Sera Achmad di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Sulkarnain Kadir, SE.,Me tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan penuntut umum. Sehingga dengan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Sera.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap menyampaikan ucapan syukur atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.
"Kami bersyukur hakim memutus bebas Pak SK (Sulkarnain Kadir). Putusan bebas ini telah kami prediksi dari awal, sebab fakta persidangan tidak satupun yang mengarah kepada adanya perbuatan atau keterlibatan melawan hukum pada Pak SK," ujar Baron.
Dia berharap agar pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami berharap penuntut umum tidak mengajukan kasasi, tapi jika mereka ajukan kasasi, maka kami akan hadapi secara legal profesional," jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI), ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"'Kan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari ini yang bersangkutan (Sulkarnain) sudah memenuhi panggilan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan, lalu penyidik menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari, Rabu.
Wali Kota Kendari periode 2017—2022 itu ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Mantan Wali Kota Kendari ditahan di rutan usai diperiksa Kejati Sultra
Baca juga: Bekas wali kota Kendari Sulkarnain beralih status jadi tahanan kota