Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 97 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang beragama Nasrani menerima pengurangan masa pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan (remisi) bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan, Senin.

"Tema Hari Raya Natal Tahun 2023 adalah Hidup Kekal: Hadiah dari Sang Natal. Seyogianya berkat Natal ini dapat senantiasa membawa damai sukacita kepada semua, khususnya bagi keluarga besar Lapas Kelas IIA Tarakan yang merayakan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno.

Hadir langsung pada kegiatan ini Sutarno didampingi jajaran pejabat struktural terkait beserta jabatan fungsional umum pelaksana serta WBP beragama Nasrani.

Kegiatan perayaan Natal dan penyerahan remisi Natal secara serentak oleh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur secara luring dan daring terpusat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan.

Remisi khusus (RK) Hari Natal di Lapas Kelas IIA Tarakan diberikan kepada 97 WBP beragama Nasrani yang telah dinyatakan penuhi syarat administratif dan substantif dengan besaran RK 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

"Kami mengucapkan selamat kepada WBP penerima RK Natal ini, semoga dapat menjadi kado Natal yang indah, serta menjadi refleksi untuk menyongsong kehidupan yang jauh lebih baik lagi pada masa yang akan datang," kata Sutarno.

Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024