Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah mendeportasi enam orang warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian sepanjang tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Wira Zulfika saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa enam orang WNA yang dideportasi tersebut masing-masing berasal dari Negara China lima orang dan satu orang dari Malaysia.
"WNA dari China karena penyalahgunaan izin tinggal, yang dari Malaysia sudah habis masa berlakunya tapi tetap berada di Indonesia, sehingga pas kita dapatkan waktu itu, kita cek ternyata ini sudah over stay (melebihi batas tinggal), kemudian kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendeportasian," kata Wira.
Ia membeberkan bahwa kedatangan lima WNA China itu ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, namun saat dilakukan pemeriksaan, mereka diduga tinggal di Indonesia untuk bekerja.
"Setelah kita cek, kita periksa tidak sesuai akhirnya kita pulangkan," sebut Wira.
Sementara untuk satu WNA Malaysia tersebut, lanjut Wira, yang bersangkutan mengunjungi Indonesia melebihi waktu yang telah ditetapkan selama 30 hari dan dia tidak melaporkan hal tersebut ke Kantor Imigrasi.
"Sedangkan untuk warga negara Malaysia, dia akan bebas visa selama 30 hari untuk di Indonesia, tapi ternyata lewat 30 hari dia tidak melaporkan lagi imigrasi, pas ditemukan, kita beri sanksi deportasi dan di-blacklist," ucapnya.
Wira membeberkan bahwa selain dideportasi, enam WNA tersebut juga akan di cekal untuk masuk ke Indonesia selama enam bulan. Dan masa cekal mereka akan terus di perpanjang enam bulan berikutnya sampai mereka dicabut dari daftar cekal.
Wira juga menambahkan bahwa dalam bidang pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, pihaknya telah menyiapkan bagian intelijen dan penindakan yang akan bergerak secara terbuka maupun undervocer (tertutup), yang bertugas untuk mengawasi para WNA yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari.
"Mereka bekerja berdasarkan shift maupun on call, jadi tetap standar 24 jam apabila terjadi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan warga negara asing," tambah Wira.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Wira Zulfika saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa enam orang WNA yang dideportasi tersebut masing-masing berasal dari Negara China lima orang dan satu orang dari Malaysia.
"WNA dari China karena penyalahgunaan izin tinggal, yang dari Malaysia sudah habis masa berlakunya tapi tetap berada di Indonesia, sehingga pas kita dapatkan waktu itu, kita cek ternyata ini sudah over stay (melebihi batas tinggal), kemudian kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendeportasian," kata Wira.
Ia membeberkan bahwa kedatangan lima WNA China itu ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, namun saat dilakukan pemeriksaan, mereka diduga tinggal di Indonesia untuk bekerja.
"Setelah kita cek, kita periksa tidak sesuai akhirnya kita pulangkan," sebut Wira.
Sementara untuk satu WNA Malaysia tersebut, lanjut Wira, yang bersangkutan mengunjungi Indonesia melebihi waktu yang telah ditetapkan selama 30 hari dan dia tidak melaporkan hal tersebut ke Kantor Imigrasi.
"Sedangkan untuk warga negara Malaysia, dia akan bebas visa selama 30 hari untuk di Indonesia, tapi ternyata lewat 30 hari dia tidak melaporkan lagi imigrasi, pas ditemukan, kita beri sanksi deportasi dan di-blacklist," ucapnya.
Wira membeberkan bahwa selain dideportasi, enam WNA tersebut juga akan di cekal untuk masuk ke Indonesia selama enam bulan. Dan masa cekal mereka akan terus di perpanjang enam bulan berikutnya sampai mereka dicabut dari daftar cekal.
Wira juga menambahkan bahwa dalam bidang pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, pihaknya telah menyiapkan bagian intelijen dan penindakan yang akan bergerak secara terbuka maupun undervocer (tertutup), yang bertugas untuk mengawasi para WNA yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari.
"Mereka bekerja berdasarkan shift maupun on call, jadi tetap standar 24 jam apabila terjadi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan warga negara asing," tambah Wira.