Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara(Sultra) memberikan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023 kepada 32 narapidana (napi) Lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan (Lapas-Rutan) di lingkungan Kemenkumham Sultra.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Kamis, mengatakan usulan remisi dari 32 napi tersebar dari seluruh UPT se-Sulawesi Tenggara diantaranya, Lapas Kelas IIA Kendari berjumlah 17 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 1 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 2 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 6, Rutan Kelas IIB Raha dan Rutan Kelas IIB Unahaa masing-masing 3 orang.

"Jadi, untuk usulan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023 ini berjumlah 32 orang, berasal dari seluruh Lapas dan Rutan se-Sultra," kata Muslimin.

Ia mengungkapkan, rekapitulasi tersebut berdasarkan macam-macam jenis tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP No. 28 tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012.

Lanjutnya dia, kasus-kasus tersebut antara lain kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, illegal logging, illegal fishing, illegal trafficking dan money laundering.

Dari jenis - jenis kasus tersebut, kata Muslim menambahkan, untuk narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi berasal dari narapidana kasus narkotika dengan jumlah 17 orang dan kasus korupsi satu orang.

"Yang mendapatkan remisi dari masing - masing kasus itu bervariasi ada 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan," tuturnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024