Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggratiskan seluruh biaya pendaftaran tanah masyarakat di daerah itu pada tahun 2024.
Kepala BPN Koltim Ilmiawan menyampaikan hal itu pada acara penyerahan Sertifikat Tanah Tahun 2023 dan deklarasi desa binaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta Gemapatas dan Gemapuldadis Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024 di aula rumah jabatan Bupati Koltim, Selasa.
"Tahun depan, melalui upaya Bupati Koltim Abd Azis sangat membantu program PTSL ini, dengan memberikan bantuan anggaran, sehingga masyarakat langsung mendaftarkan gratis tanahnya tanpa dipungut biaya lagi seperti tahun ini," kata Ilmiawan.
Bahkan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengimbau kabupaten kota yang lain untuk mencontoh Kolaka Timur ini, agar masyarakat terbantu dan tidak ada lagi tanah yang tidak tersertifikat.
Bupati Koltim Abd Azis menyebut Pemda Koltim memutuskan untuk menggratiskan program PTSL ini tahun 2024, agar masyarakat yang ingin menyertifikatkan tanahnya tidak terbebani lagi dengan biaya-biaya seperti yang berlaku saat ini.
Selain itu, katanya, sejumlah aturan yang membuat Pemda Koltim melaksanakan ini pada tahun depan, yakni Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemkab Kolaka Timur saat menyerahkan sertifikat tanah tahun 2023, dan deklarasi desa binaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), serta Gemapatas dan Gemapuldadis Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024, di aula rumah jabatan Bupati Koltim, Selasa. (Foto ANTARA/HO Diskominfo Koltim).
Selain itu, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Edaran Gubernur Sultra Nomor 590/532 tentang Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Peringanan BPHTB.
"Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada aturan Bersama Tiga Menteri, soal APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Karena Pemda Kolaka Timur akan membayar semua proses penerbitan sertifikat tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat yang tidak bersertifikat pada tahun 2025 mendatang," katanya.
Sedangkan untuk sertifikat tanah yang dibagikan tahun ini, kata Azis, sebanyak 5.500 sertifikat yang tersebar di semua wilayah Koltim, di mana 3.500 di antaranya berada di Kecamatan Tirawuta dan sekitarnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang punya tanah untuk dipasangi tanda batas atau patok, supaya nanti bisa jelas di mana batas-batasnya ketika akan disertifikatkan," katanya.
Kepala BPN Koltim Ilmiawan menyampaikan hal itu pada acara penyerahan Sertifikat Tanah Tahun 2023 dan deklarasi desa binaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta Gemapatas dan Gemapuldadis Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024 di aula rumah jabatan Bupati Koltim, Selasa.
"Tahun depan, melalui upaya Bupati Koltim Abd Azis sangat membantu program PTSL ini, dengan memberikan bantuan anggaran, sehingga masyarakat langsung mendaftarkan gratis tanahnya tanpa dipungut biaya lagi seperti tahun ini," kata Ilmiawan.
Bahkan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengimbau kabupaten kota yang lain untuk mencontoh Kolaka Timur ini, agar masyarakat terbantu dan tidak ada lagi tanah yang tidak tersertifikat.
Bupati Koltim Abd Azis menyebut Pemda Koltim memutuskan untuk menggratiskan program PTSL ini tahun 2024, agar masyarakat yang ingin menyertifikatkan tanahnya tidak terbebani lagi dengan biaya-biaya seperti yang berlaku saat ini.
Selain itu, katanya, sejumlah aturan yang membuat Pemda Koltim melaksanakan ini pada tahun depan, yakni Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Selain itu, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Edaran Gubernur Sultra Nomor 590/532 tentang Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Peringanan BPHTB.
"Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada aturan Bersama Tiga Menteri, soal APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Karena Pemda Kolaka Timur akan membayar semua proses penerbitan sertifikat tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat yang tidak bersertifikat pada tahun 2025 mendatang," katanya.
Sedangkan untuk sertifikat tanah yang dibagikan tahun ini, kata Azis, sebanyak 5.500 sertifikat yang tersebar di semua wilayah Koltim, di mana 3.500 di antaranya berada di Kecamatan Tirawuta dan sekitarnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang punya tanah untuk dipasangi tanda batas atau patok, supaya nanti bisa jelas di mana batas-batasnya ketika akan disertifikatkan," katanya.