Kendari (ANTARA) - Besaran upah minimum kota (UMK) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024, naik sebesar Rp118 ribu lebih menjadi Rp3,1 juta dari sebelumnya sebesar Rp2.993.730.

Sekda Kota Kendari Ridwansya Taridala dalam pernyataan di Kendari, Senin, mengatakan penetapan besaran upah ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 654 Tahun 2023 tentang Penetapan UMK Kota Kendari yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sultra Syafril.

Buruh di Kota Kendari menyambut gembira setelah Pemerintah Provinsi Sultra menetapkan UMK tersebut, sehingga upah pekerja di Kota Kendari pada 2024, menjadi Rp3.112.103 per bulan.



Ia mengatakan penetapan UMK berlaku bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun pada sejumlah perusahaan di daerah itu.

Bagi pengusaha wajib menyusun struktur atau skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja yang sudah bekerja kurang dari satu tahun atau lebih di perusahaan itu.

"Artinya, berdasarkan ketetapan tersebut, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum Kota Kendari," ujarnya.

Ketentuan UMK Kota Kendari mulai berlaku 1 Januari hingga 31 Desember 2024.



Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy menjelaskan bahwa penghitungan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024, dilakukan mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Ia menyampaikan baru tiga dari 17 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara yang sudah mempunyai upah minimum kabupaten/kota, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024