Laworo (ANTARA) - Pemerintah Pusat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik senilai Rp560 juta.

Kepala Bidang Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, DPMPTSP Mubar, Zailin di Laworo, Jumat mengatakan kucuran DAK sebagai apresiasi pemerintah pusat atas capaian target investasi tahun 2023.

"Target investasi nasional di Mubar sebesar  Rp1,3 miliar. Sesuai progres yang ada sampai hari ini sudah melampaui target nasional yaitu sebanyak Rp32. 632. 301. 112. Capaian kita tahun 2023 seperti itu," kata Zailin.

Menurut Zailin, dana sebesar itu akan dimanfaatkan untuk kegiatan pengawasan dan sosialisasi.

Dari segi pengawasan pihaknya akan memastikan pelaku usaha untuk melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) setiap dua kali setahun.

"LKPM dapat mengukur seberapa besar realisasi investasi kita. Sementara kesadaran pelaku usaha menyampaikan LKPM masih sangat rendah. Nanti kita kunjungi baru melaporkan LKPM. Kalau tidak, mereka tidak melaporkan juga," ujarnya.

"Teori publik menyebutkan bahwa setiap daerah akan lebih cepat berkembang manakala di daerah bersangkutan banyak aktivitas investasi. Bagi pemerintah pusat LKPM  menjadi acuan mengambil kebijakan,"  imbuhnya.

Karena itu, menurut Zailin perlunya pengawasan dan sosialisasi kepada pelaku usaha. 

Ia mengatakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha adalah terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan edukasi agar menyadari tanggung jawabnya.

"Kita berikan edukasi kepada pelaku usaha agar menyadari tanggung jawabnya," ujarnya.

Anggota DPRD Sultra Tariala mengapresiasi capaian target investasi yang dicapai Kabupaten Muna Barat.

"Muna Barat daerah otonom baru yang menjanjikan investasi bagi pelaku usaha, baik sektor perikanan, pertanian secara luas maupun sektor lainnya," kata politisi Partai Nasdem daerah pemilihan Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara.

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024