Kendari (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dalam tahun 2023 melakukan survei pendataan dari nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan target 11 ribu bangunan di Kecamatan Baruga.

"Jadi tahap pertama di tahun ini khusus Kecamatan Baruga dengan empat kelurahan. Setiap kelurahan ada sekitar 3.000 hingga 4.000 bangunan yang akan kami survei dengan melibatkan pihak konsultan," kata Kepala Bidang Penataan Ruang PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Abdi Prawira di Kendari, Kamis.

Abdi mengatakan, untuk memperlancar kegiatan survey PBG, pihaknya telah mengundang para perangkat (ketua RW) se kecamatan Baruga melalui Focus Group Discussion (FGD) pada (28/11) dengan menghadirkan pihak konsultan yang akan melakukan pendataan/survei di kelurahan tersebut.

"Jadi kegiatan PBG ini hanya sebagai pendataan bangunan yang dilakukan pihak konsultan. Sementara kedudukan dari para RT dan RW di kelurahaannya hanya mendampingi dan memberi data bangunan atau gedung yang belum memiliki IMB atau PBG," ujar Abdi Prawira.

Ia mengatakan, walaupun pemerintah telah mengubah nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun perubahan nama itu tidak berpengaruh terhadap regulasi aturan untuk pengurusan izin PBG.

Abdi menambahkan, secara teknis, mengurus izin PBG tetap melalui proses di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) kota untuk memperoleh rekomendasi kemudian diteruskan ke Dinas DPTMSP untuk mendapat izin administrasinya. Suasana rapat FGD lingkup Dinas PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, dengan para ketua RW se Kecamatan Baruga dalam rangka sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Foto Antara/Azis Senong)

“Izin IMB yang sudah berganti nama menjadi PBG tidak hanya gedung saja, tetapi juga rumah, ruko, termasuk bangunan lain berupa pemancar (tower) harus memiliki izin PBG,” ujarnya.

Salah satu tokoh masyarakat yang juga Ketua RW 07 Kelurahan Watubangga, Kota Kendari, Rusman mengatakan mendukung sekaligus akan membantu program pemerintah dalam pendataan PBG yang dilakukan pihak konsultan.

"Sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat dalam hal penertiban bangunan yang belum memiliki izin maka harus kita bantu. Inikan untuk kebaikan kita dan juga ke depannya untuk PAD Kota Kendari," ujarnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024