Kendari (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menertibkan baliho yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) dengan jumlah 770 baliho peserta Pemilu.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir, dalam pernyataan resmi yang diterima, Rabu, mengatakan kegiatan penertiban baliho tersebut berlangsung sejak 15 sampai 27 November 2023 yang ditandai dengan apel bersama dengan instansi teknis.

"Jadi, Satpol PP tidak sendiri saat melakukan penertiban baliho, tetapi bersama dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau," ujarnya.

Ia mengatakan, penertiban baliho itu hampir 10 hari, dan dua hari terakhir ini hanya turun menyisir berdasarkan hasil pemantauan tim deteksi kami yang menemukan masih ada baliho-baliho yang luput dari penurunan.

Selama kegiatan penertiban berlangsung kata Takdir ada tiga kecamatan yang melakukan penertiban secara mandiri. Yakni di Kecamatan Bungi, Sorawolio dan Lea-Lea.

"Jadi, ada dari pengurus parpol dan peserta pemilu secara mandiri membuka baliho. Kami tinggal mengutus satu regu terdiri dari 5-6 orang untuk mendampingi. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar," ujarnya.

Takdir menambahkan karena tidak adanya armada pengangkut, maka baliho-baliho yang ditertibkan tersebut tidak dibawa ke Kantor Pol PP seperti giat sebelumnya. Kali ini hanya di turunkan dan balihonya di balik agar tidak terlihat.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024