Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk sebanyak tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menyita sebanyak 24 unit sepeda motor berbagai merk hasil curian di beberapa daerah di Provinsi Sultra.
Wakil Kepala Polresta Kendari AKBP Saiful Mustofa saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa ke tujuh pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan beberapa daerah lainnya.
"Adapun tersangka yang kami amankan, yakni Syamsir Munanto alias Yoyo, Awal Unandar Anas alias Awal, Chal Ade Saputra alias Aldi, Ananta Putra Nugraha alias Natan, Bowo, dan Andi Fahmi. Totalnya ada tujuh orang tersangka," kata Saiful Mustofa saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Poasia, Kota Kendari.
Dia menjelaskan bahwa saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Poasia guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut lagi untuk mengungkap jaringan Curanmor tersebut.
"Kita sudah amankan semuanya, kita masih lakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah masih ada lagi tersangka-tersangka lainnya yang terikut dalam kasus Curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari," ujarnya.
Sepeda motor hasil curian ketujuh pelaku yang berhasil disita polisi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Saiful Mustofa juga menyebutkan bahwa dalam melakukan aksinya, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan yang ketat dari para korban, dan kemudian langsung menggasak sepeda motor tersebut.
"Yang kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga yang bervariasi sesuai dengan merk motor," jelas Saiful Mustofa.
Tak lupa, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan, memarkirkan kendaraan, dan juga selalu mengunci setang motornya.
“Berkaitan dengan ini juga kami silahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk bisa datang ke Polsek Poasia untuk melaporkan dan mengambil kendaraan yang dimiliki tanpa dipungut biaya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh pelaku di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Wakil Kepala Polresta Kendari AKBP Saiful Mustofa saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa ke tujuh pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan beberapa daerah lainnya.
"Adapun tersangka yang kami amankan, yakni Syamsir Munanto alias Yoyo, Awal Unandar Anas alias Awal, Chal Ade Saputra alias Aldi, Ananta Putra Nugraha alias Natan, Bowo, dan Andi Fahmi. Totalnya ada tujuh orang tersangka," kata Saiful Mustofa saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Poasia, Kota Kendari.
Dia menjelaskan bahwa saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Poasia guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut lagi untuk mengungkap jaringan Curanmor tersebut.
"Kita sudah amankan semuanya, kita masih lakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah masih ada lagi tersangka-tersangka lainnya yang terikut dalam kasus Curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari," ujarnya.
Saiful Mustofa juga menyebutkan bahwa dalam melakukan aksinya, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan yang ketat dari para korban, dan kemudian langsung menggasak sepeda motor tersebut.
"Yang kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga yang bervariasi sesuai dengan merk motor," jelas Saiful Mustofa.
Tak lupa, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan, memarkirkan kendaraan, dan juga selalu mengunci setang motornya.
“Berkaitan dengan ini juga kami silahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk bisa datang ke Polsek Poasia untuk melaporkan dan mengambil kendaraan yang dimiliki tanpa dipungut biaya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh pelaku di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.