Kendari (ANTARA) - Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto mendorong dua materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai desa/kelurahan presisi dan pajak retribusi daerah yang dibahas saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra.
Pj Gubernur Sultra Komjen Pol Andap melalui keterangan resmi yang diterima di Kendari, Senin, mengatakan bahwa pihaknya berharap agar semua hal tersebut dapat diselesaikan dengan agenda waktu yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Diharapkan dalam pembahasannya dapat diselesaikan tepat waktu sesuai limitasi waktu yang telah ditetapkan," kata Andap saat membawakan sambutan pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Provinsi Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari.
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari dua materi yang didorong dalam Ranperda Rapat Paripurna tersebut, yakni Ranperda mengenai data Desa/Kelurahan Presisi yang saat ini dibutuhkan.
"Mengingat sistem pendataan ini untuk menggambarkan kondisi aktual yang sesungguhnya dan menciptakan sistem informasi desa/kelurahan yang kredibel dan terpercaya," kata Andap.
Kemudian, lanjut Andap, yang kedua, ialah mengenai Ranperda pajak dan retribusi daerah dibuat untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat Provinsi Sultra.
"Disamping itu agar relevan, serta juga hal itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," sebut Andap.
Tak lupa, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Sultra yang telah mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah (Pemprov) Sultra selama ini.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, yakni seluruh jajaran DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda tingkat I Sultra, Kepala Instansi Vertikal, serta seluruh Kepal Perangkat Daerah.
Diketahui, selain pemaparan dua materi Ranperda tersebut, Pemprov Sultra juga melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2024.
Pj Gubernur Sultra Komjen Pol Andap melalui keterangan resmi yang diterima di Kendari, Senin, mengatakan bahwa pihaknya berharap agar semua hal tersebut dapat diselesaikan dengan agenda waktu yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Diharapkan dalam pembahasannya dapat diselesaikan tepat waktu sesuai limitasi waktu yang telah ditetapkan," kata Andap saat membawakan sambutan pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Provinsi Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari.
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari dua materi yang didorong dalam Ranperda Rapat Paripurna tersebut, yakni Ranperda mengenai data Desa/Kelurahan Presisi yang saat ini dibutuhkan.
"Mengingat sistem pendataan ini untuk menggambarkan kondisi aktual yang sesungguhnya dan menciptakan sistem informasi desa/kelurahan yang kredibel dan terpercaya," kata Andap.
Kemudian, lanjut Andap, yang kedua, ialah mengenai Ranperda pajak dan retribusi daerah dibuat untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat Provinsi Sultra.
"Disamping itu agar relevan, serta juga hal itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," sebut Andap.
Tak lupa, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Sultra yang telah mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah (Pemprov) Sultra selama ini.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, yakni seluruh jajaran DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda tingkat I Sultra, Kepala Instansi Vertikal, serta seluruh Kepal Perangkat Daerah.
Diketahui, selain pemaparan dua materi Ranperda tersebut, Pemprov Sultra juga melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2024.