Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama-sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Kendari, Sultra.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Makmur melalui keterangan resminya Sabtu, mengatakan bahwa pentingnya sertifikasi halal itu juga bermanfaat untuk meningkatkan kualitas produk UMKM lokal.

"Dan juga itu bisa mendukung percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di Kota Kendari," kata Makmur.

Selain itu, lanjut Makmur, sertifikasi halal juga merupakan etika bisnis yang seharusnya dijalankan oleh produsen sebagai jaminan halal untuk para konsumen. 

Dalam kegiatan sosialisasi juga, Pemkot Kendari mendorong agar para pelaku UMKM dan jasa penyembelihan di Kota Kendari mendaftarkan diri untuk memperoleh sertifikasi halal.

"Masalah halal bukan saja menyangkut produk untuk umat Muslim, tetapi saat ini kehalalan suatu produk telah menyangkut juga masalah kesehatan manusia," ucap Makmur.

Makmur juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, posisi Provinsi Sultra mengenai produk yang telah tersertifikasi halal berada di peringkat 27 dari 34 provinsi se-Indonesia.

"Mengingat, penting bagi masyarakat untuk memahami produk yang akan dikonsumsi telah tersertifikasi halal sesuai dengan prinsip-prinsip Agama Islam,"  ungkap Makmur.

Melalui sosialisasi sertifikasi halal itu, mantan Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari itu berharap agar sosialisasi proses sertifikasi produk halal ini dapat menjadi semangat untuk para pelaku usaha dan penyembelihan hewan di Kota Kendari untuk segera melakukan pendaftaran sertifikasi hala melalui lembaga pemeriksa halal.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024