Kendari (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kendari menjatuhkan vonis bebas kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dalam perkara dugaan gratifikasi perizinan gerai Alfamidi PT Midi Utama Indonesia.

"Agenda hari ini pembacaan vonis terhadap Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, namun kita lakukan satu-satu," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Nursina di Kendari, Jumat.

Nursina mengatakan bahwa terdakwa Ridwansyah Taridala dalam tugasnya sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tidak melanggar tugas dalam pekerjaannya terkait dugaan gratifikasi perizinan gerai swalayan PT MUI.

"Atas dasar pertimbangan yang didengarkan selama persidangan yang berlangsung sejak awal hingga akhir, majelis hakim memutuskan terdakwa Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dan seluruh hal yang menyangkut nama baiknya segera dipulihkan," kata Nursina.

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala dituntut hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena melanggar Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP.

Kejati Sultra juga menahan Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala (saat itu masih Kepala Bappeda) di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses pemberian izin gerai swalayan.

Penetapan Ridwansyah sebagai tersangka dugaan kasus suap itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024