Kendari (ANTARA) - Pemkab Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menyosialisasikan pembentukan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di tingkat kecamatan dan desa.

Sekretaris Dinas Kominfo Konawe Utara Syahruddin dalam keterangan tertulis diterima di Kendari, Rabu, mengatakan pentingnya KIM dibentuk di desa-desa yang merupakan komunitas dibentuk masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat, serta secara mandiri dan kreatif melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Era digitalisasi seperti sekarang ini kita harus benar-benar bisa memanfaatkan teknologi guna untuk menghadirkan informasi yang lebih akurat untuk masyarakat," katanya.

Pada hari ini, desa-desa di Kecamatan Molawe dan Lasolo mendapat giliran untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan KIM sebuah inovasi untuk wadah masyarakat menyalurkan informasi dan tempat mempromosikan segala potensi desa.

Dia berharap, kegiatan ini memberikan manfaat pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan UU KIP, khususnya implementasi PPID Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Setelah pemaparan materi sosialisasi oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Kominfo Konawe Utara Ardin Sito A, Kominfo Konawe Utara langsung membuatkan website secara gratis tiap-tiap desa di Kecamatan Molawe dan Lasolo.

Diskominfo Konawe Utara berharap dengan adanya website KIM di desa-desa dapat mengubah pola komunikasi masyarakat dengan pemanfaatan teknologi, yang dapat membuat setiap informasi menjadi lebih menarik.

Pewarta : Hernawan Wahyudono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024