Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra), mendapat 42 kuota bedah rumah untuk warga kurang mampu di daerah tersebut.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimhan) Kota Kendari Agus Salim di Kendari, Rabu, mengatakan anggaran program bedah rumah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra.

"Kita di Kota Kendari dapat alokasi bantuan bedah rumah sebanyak 42 unit di APBD Perubahan Pemprov Syltra melalui Dinas Perumahan PU Provinsi," kata Agus.

Untuk mengisi kuota tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan verifikasi calon penerima bantuan dan verifikasi lapangan bersama Tim Dinas Perumahan Provinsi Sultra.

"Sebelum bantuannya disalurkan, pemerintah terlebih dahulu melaksanakan verifikasi lapangan pada calon penerima bantuan program dan para calon penerima harus memenuhi syarat," ujar Agus Salim.

Ia menjelaskan ada dua syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan program bedah rumah tahun ini yaitu syarat administrasi dan syarat fisik. Untuk syarat administrasi meliputi domisili calon penerima yang harus tercatat di Kota Kendari yang dibuktikan dengan KTP atau surat domisili dari pemerintah kecamatan setempat.

"Selanjutnya calon penerima masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau penghasilannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK)," katanya.

Agus Salim mengatakan calon penerima diprioritaskan dari keluarga yang memiliki anak stunting serta memiliki rumah dengan kondisi rusak ringan atau sedang dan tidak pernah mendapatkan bantuan (bedah rumah) baik dari provinsi maupun pemerintah pusat atau bantuan sejenis dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

"Yang terpenting rumah tersebut berdiri di atas milik sendiri dan dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah dan tidak dalam sengketa, serta bersedia untuk berswadaya, bergotong doyong dalam kegiatan bedah rumah dan bersedia menyelesaikan pekerjaan berdasarkan waktu yang ditetapkan," ujarnya.

Sementara untuk syarat fisik, kata Agus Salim, terjadi kerusakan pada sebagian besar komponen rumah, baik pada struktur maupun non-struktur. Kerusakan struktur yang dimaksud seperti kerusakan fondasi, tiang rumah, rangka, atap. Untuk kerusakan non-struktur meliputi kerusakan dinding, kusen, atap, atau lantai.

"Bantuan ini juga diberikan pada masyarakat yang memiliki hunian yang tidak sesuai standar kesehatan, misalnya tidak tersedia jendela, ventilasi, dan sarana Mandi, Cuci dan Kakus (MCK)," ucapnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024