Kendari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kendari memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja rentan Wa Sumi, warga Desa Kasakamu, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bukti pembayaran santunan tersebut diperlihatkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri saat melakukan kunjungan kerja di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Mubar, dan langsung diserahkan kepada ahli waris Wa Sumi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih dalam keterangan resmi di Kendari, Kamis, mengatakan pemberian santunan tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir melalui program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja apabila terjadi risiko kerja.



"Contohnya, yang menimpa bapak La Ningkapi, karena sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian," kata Abdurrohman.

Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pj Bupati Mubar Bahri yang telah memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Mubar.

"Saat ini Kabupaten Muna Barat juga dalam proses memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja, sehingga nantinya kabupaten ini bisa mewujudkan Universal Worker Coverage (UWC)," katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Mubar Bahri menyampaikan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar telah mendaftarkan warganya sebagai pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program sekaligus, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.



“Ya, namanya meninggal adalah kuasa Allah SWT, kemarin suami dari Ibu Wa Sumi meninggal dunia dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menerima transferan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja rentan sejumlah Rp42 juta," kata Bahri.

Dia mengungkapkan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris, karena almarhum La Ningkapi merupakan petani di desa Kasakamu terdaftar sebagai pekerja rentan desa di program BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024